HUT MK 13 Agustus, Menelusuri Sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia
- 12 Agt 2026 08:25 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Setiap 13 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Tanggal tersebut menjadi hari lahir MK karena pada 13 Agustus 2003 pemerintah dan DPR menyepakati serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), tanggal 13 Agustus 2003 kemudian disepakati para hakim konstitusi sebagai hari lahir MK Republik Indonesia.
Sejarah pembentukan MK berawal dari perubahan konstitusi pada era reformasi. Pada Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001, dirumuskan Pasal 24C yang mengatur keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Setelah perubahan tersebut, pemerintah dan DPR menyusun rancangan undang-undang sebagai dasar pembentukan MK.
Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi kemudian dibahas pemerintah bersama DPR hingga akhirnya disepakati dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, undang-undang tersebut disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara. Undang-undang itu kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. MK memiliki empat kewenangan utama, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain memiliki empat kewenangan tersebut, MK juga memiliki satu kewajiban konstitusional, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD 1945. Keberadaan MK menjadi bagian penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena berperan menjaga konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.
Setelah UU MK disahkan, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 menetapkan sembilan hakim konstitusi pertama pada 15 Agustus 2003. Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2003, para hakim konstitusi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2003, terjadi pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung kepada MK yang menandai mulai beroperasinya MK.
Berdasarkan aspek waktu pembentukannya, Indonesia menjadi negara ke-78 yang memiliki Mahkamah Konstitusi sekaligus negara pertama di dunia yang membentuk lembaga tersebut pada abad ke-21. Karena itu, HUT MK setiap 13 Agustus bukan hanya menjadi penanda perjalanan kelembagaan, tetapi juga momentum untuk mengingat peran MK dalam mengawal konstitusi, menegakkan hukum dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....