Perkembangan Teknologi AI Ancam Keaslian Lagu Ambon

  • 29 Jul 2026 10:30 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai dapat menjadi ancaman terhadap keaslian lagu-lagu daerah Ambon apabila tidak disertai dengan perlindungan budaya dan regulasi yang memadai. Hal tersebut disampaikan Direktur Ambon Music Office (AMO), Ronny Loppies, saat konferensi pers kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Radio yang berlangsung di Hotel Elizabeth Ambon, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ronny, penggunaan AI yang hanya mengandalkan lirik lagu daerah sebagai bahan masukan berpotensi mengubah struktur dasar sebuah lagu, mulai dari musik, melodi hingga karakter aslinya.

“AI mengancam itu dan bisa saja seperti lirik. Jadi banyak kali memasukkan lirik lagu Ambon, tapi musiknya dikerjakan oleh AI pasti jadi tabrakan karena lirik yang dimasukkan itu lirik lagu Ambon lama kemudian dimasukkan ke Ai maka AI membuat jadi lain maka melodi jadi lain. Akhirnya terjadi perubahan dasar lagu Ambon berubah jadi lain dengan melodi yang lain,” kata Ronny.

Ia menjelaskan, lagu-lagu daerah Ambon merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Maluku yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pemanfaatan teknologi AI harus dilakukan secara bijak agar tidak menghilangkan nilai autentik yang terkandung dalam karya budaya tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Hukum Rovsky Wattimena menilai perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu-lagu daerah Ambon, masih menghadapi tantangan besar di era kecerdasan buatan.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu memberikan perlindungan teknis terhadap potensi eksploitasi budaya oleh sistem AI. Perlindungan yang ada masih bersifat administratif dan simbolis.

“Hukum Indonesia saat ini hanya mampu memberikan perlindungan simbolis, bukan teknis terhadap eksploitasi lagu daerah oleh AI. Ada celah-celah krusial, jadi ada kekosongan aturan mengenai data, perlindungan yang masih terbatas pada bentuk fisik, dan absensi mekanisme royalti komunal,” ujarnya.

Ditambahkan “Jadi celah-celah itu maka negara baru sebatas mencatat kepemilikan, belum punya instrument cukup hukum menindak pencurian dan manipulasi budaya berbasis AI masih belum tersedia secara memadai”.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....