Terlambat Sehari, Kenapa SIM Harus Dibuat Baru? Ini Penjelasannya

  • 10 Mei 2026 04:49 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Masyarakat kerap mempertanyakan aturan perpanangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru apabila masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari. Aturan tersebut ternyata berkaitan dengan ketentuan administrasi dan legalitas data pengemudi.

SIM sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku berakhir, maka status SIM otomatis dinyatakan tidak aktif atau kedaluwarsa.

Pihak kepolisian menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlaku dianggap sama seperti tidak memiliki SIM. Karena itu, pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, ujian teori hingga praktik mengemudi.

Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pengendara tetap memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta kemampuan berkendara di jalan raya. Selain itu, pembaruan data juga dinilai penting guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Saat ini, proses perpanjangan juga dapat dilakukan lebih mudah melalui layanan SIM keliling maupun aplikasi digital yang telah disediakan kepolisian.

Dengan memahami aturan tersebut, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam mengurus dokumen berkendara sehingga terhindar dari sanksi maupun proses pembuatan SIM baru yang memerlukan waktu lebih panjang.

Sumber : Motorplus-Online.com

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....