Aturan Terbang Drone: Demi Keamanan di Ruang Udara
- 09 Apr 2026 13:35 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi drone, aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian utama. Hal ini dibahas dalam podcast Siniar Keker RRI Ambon yang dirilis pada 26 Maret 2026 bertajuk “Terbang Aman, Terbang Legal Bersama Pilot Drone!” bersama narasumber M. Fausan Salatalohy, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Regional Maluku.
Dalam perbincangan tersebut, Fausan menegaskan bahwa penggunaan drone tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengatur ruang udara, termasuk batas ketinggian maksimal penerbangan drone yang umumnya berada di angka 120 meter. Namun, batas ini pun tetap harus disertai dengan izin dari pihak berwenang setempat.
Di Ambon, pengawasan ruang udara melibatkan pihak seperti AirNav Indonesia serta TNI Angkatan Udara. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas penerbangan, termasuk drone, tidak mengganggu lalu lintas udara yang lebih besar, seperti pesawat komersial.
“Banyak yang belum sadar, frekuensi yang digunakan drone itu bisa mempengaruhi sistem navigasi pesawat. Makanya tidak bisa sembarangan terbang,” Ucap Fausan.
Selain ketinggian, lokasi penerbangan juga menjadi faktor krusial. Pengguna drone dilarang menerbangkan perangkatnya di area-area tertentu yang tergolong objek vital. Misalnya, kawasan bandara, instalasi militer, hingga fasilitas penting seperti pangkalan Pertamina.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Risiko gangguan terhadap sistem penerbangan, potensi tabrakan di udara, hingga kemungkinan drone jatuh (crash) dapat membahayakan banyak pihak, baik di udara maupun di darat.
Fausan menekankan bahwa regulasi yang ada justru bertujuan untuk melindungi semua pihak, termasuk para pilot drone itu sendiri. Dengan memahami dan mematuhi aturan, risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
“Intinya bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga keselamatan bersama. Drone itu harus diterbangkan dengan tanggung jawab,” ucapnya.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa menerbangkan drone bukan sekadar aktivitas bebas, melainkan bagian dari sistem ruang udara yang harus dijaga bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan, teknologi drone dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengorbankan keamanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....