Ditengah Ancaman Merkuri, Pemprov Maluku Justru Dorong Legalitas Tambang Sinabar

  • 01 Apr 2026 18:16 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, AMBON : Langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang tengah mengupayakan legalitas tambang Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan tajam.

Pasalnya, tambang yang selama ini beroperasi secara ilegal tersebut diketahui menghasilkan bahan baku merkuri—zat beracun berbahaya yang telah lama dilarang penggunaannya secara global karena dampaknya terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong legalitas tambang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin (30/3/2026). “Kami masih berproses. Gubernur sudah mengusulkan ke Menteri,” kata Haris.

Ia menambahkan, apabila usulan tersebut disetujui, maka proses perizinan akan segera dilakukan. “Kalau Menteri setuju, kita lanjutkan ke tahap perizinan,” ujarnya singkat.

Namun, langkah ini justru memunculkan pertanyaan serius; mengapa aktivitas tambang ilegal yang menghasilkan merkuri—zat beracun berbahaya tidak dihentikan, melainkan justru diarahkan untuk dilegalkan?

Tambang Sinabar di pesisir barat Pulau Seram selama ini dikenal sebagai lokasi pengambilan batuan yang kemudian diolah menjadi merkuri. Aktivitas ini tidak hanya berlangsung tanpa izin resmi, tetapi juga minim pengawasan.

Di sisi lain, secara ekonomi, tambang ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat lokal. Warga menyebut harga bahan mentah Sinabar mencapai Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kilogram, menjadikannya komoditas bernilai tinggi. Namun keuntungan ekonomi tersebut datang dengan risiko besar.

Ketua DPRD SBB, Anderias Hengky Kolly, secara tegas menyatakan bahwa tambang tersebut seharusnya ditutup, bukan dilegalkan.

“Itu tambang ilegal, mestinya sudah ditutup. Merkuri itu bahan beracun dan berbahaya bagi manusia serta lingkungan. Sudah dilarang di seluruh dunia,” tegasnya.

Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ, hingga berdampak pada rantai makanan laut yang dikonsumsi masyarakat.

Hingga kini, aktivitas tambang di Luhu dilaporkan masih terus berjalan tanpa transparansi terkait pengelolaan, pengawasan, maupun dampak lingkungannya.

Kondisi ini memicu keresahan publik. Sejumlah pertanyaan mendasar pun mengemuka; Bagaimana dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar?, Sejauh mana kerusakan lingkungan darat dan laut telah terjadi?, Apakah hasil laut di kawasan tersebut masih aman dikonsumsi?, dan adakah aliran dana dari aktivitas ilegal ini ke pihak tertentu?.

Dorongan legalisasi di tengah berbagai persoalan tersebut dinilai berpotensi memperlemah komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kasus tambang Sinabar di Luhu bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....