Hari Hak Konsumen Sedunia, Momentum Perlindungan Konsumen Global

  • 14 Mar 2026 21:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Setiap tanggal 15 Maret, dunia memperingati World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konsumen serta pentingnya perlindungan terhadap konsumen dalam kegiatan perdagangan dan jasa di seluruh dunia.

Melansir dari laman National Today, Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia bermula dari pidato Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, di hadapan Kongres Amerika Serikat pada 15 Maret 1962. Dalam pidatonya, Kennedy menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara maupun pelaku usaha.

Dalam pidato tersebut, ia memperkenalkan empat hak dasar konsumen yang kemudian menjadi dasar gerakan perlindungan konsumen di dunia. Keempat hak tersebut meliputi hak atas keamanan, hak untuk memperoleh informasi yang benar, hak untuk memilih barang dan jasa, serta hak untuk didengar dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi.

Gagasan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari berbagai organisasi perlindungan konsumen di dunia. Pada tahun 1983, organisasi konsumen internasional Consumers International secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Sejak saat itu, berbagai negara memperingati hari tersebut dengan beragam kegiatan seperti seminar, kampanye edukasi, diskusi publik, serta kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih sadar terhadap hak-haknya sebagai konsumen.

Setiap tahun, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia juga mengusung tema tertentu yang berkaitan dengan isu perlindungan konsumen global. Tema-tema tersebut biasanya menyoroti berbagai tantangan baru, seperti keamanan produk, perlindungan data pribadi, hingga hak konsumen di era perdagangan digital.

Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjalankan praktik perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....