Dua Ekor Burung Nuri Diamankan Petugas BKSDA

  • 19 Feb 2026 18:41 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Sedikitnya dua ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) berhasil diamankan dari tangan anak buah kapal (ABK) nelayan kemini di Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Satwa liar dilindungi itu diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Resort KSDA Banda bekerjasama dengan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku.

"Kedua satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan kemini yang tengah bersandar di pelabuhan Banda” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, kemarin.

Arga Chrystin menyatakan, pemilik dua ekor burung tersebut tidak tahu akan satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyadartahuan, satwa tersebut langsung kemudian diserahkan secara sukarela kepada petugas untuk diamankan.

Saat ini, dua Nuri Maluku tersebut telah dibawa dan diamankan di Kantor Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Maluku untuk menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan kondisi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Arga mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, serta turut berperan aktif dalam upaya konservasi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.

Ia menambahkan, Nuri Maluku merupakan satwa endemik yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.

“Karena itu, perlindungan terhadap spesies ini menjadi prioritas dalam upaya konservasi di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur transportasi laut yang rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....