Skema Insentif SPPG Berubah, Dapur Terpencil Hadapi Tantangan Operasional
- 02 Okt 2026 20:45 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Takalar - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 dengan mengubah pola insentif tetap menjadi berbasis jumlah porsi yang didistribusikan.
Dalam skema baru, insentif tetap sebesar enam juta rupiah per hari dihapus dan digantikan insentif sebesar dua ribu rupiah per porsi. Anggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi 15 ribu rupiah per penerima manfaat, dengan 10 ribu rupiah untuk porsi makanan dan tiga ribu rupiah untuk operasional rutin dapur.
Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi aktif sesuai ketentuan. Pembayaran insentif tidak diberikan ketika dapur terkena penghentian sementara, memasuki masa libur sekolah nasional atau berhenti beroperasi akibat kondisi tertentu seperti bencana.

Perubahan skema tersebut menjadi salah satu persoalan yang disampaikan pengelola SPPG dalam aktivasi serentak 480 dapur di wilayah Indonesia Timur. Pengelola dapur dengan jumlah penerima manfaat relatif sedikit, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan, mengkhawatirkan biaya operasional tetap tidak sebanding dengan insentif berbasis jumlah porsi.
Selain persoalan pembiayaan, hambatan geografis juga menjadi tantangan bagi 269 SPPG terpencil yang masuk dalam aktivasi. Pengelola di wilayah kepulauan seperti Maluku dan Nusa Tenggara hingga wilayah pedalaman Papua menghadapi kendala transportasi serta pasokan bahan makanan segar yang harus tersedia secara konsisten.
Pengelola juga mempertanyakan kesiapan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan air bersih dan fasilitas pendukung sanitasi. BGN memberikan waktu tiga hingga empat minggu setelah aktivasi untuk melakukan pembenahan, pelatihan penjamah makanan dan persiapan teknis sebelum dapur beroperasi penuh.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh proses aktivasi SPPG dilakukan melalui sistem dan basis data internal BGN tanpa perantara. Ia juga meminta pengelola melaporkan pihak yang menjanjikan kemudahan aktivasi rekening atau kelulusan verifikasi dengan imbalan uang, karena proses tersebut tidak menggunakan jasa calo maupun pihak ketiga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....