Sukun Tengah-Tengah dan Latuhalat Didorong Raih Perlindungan Indikasi Geografis

  • 24 Agt 2026 16:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Buah sukun dari Negeri Tengah-Tengah dan Latuhalat, Provinsi Maluku, didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Dorongan ini penting untuk menjaga keaslian varietas lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas yang menjadi salah satu potensi unggulan kedua negeri.

Upaya mendapatkan IG disampaikan Raja Negeri Tengah-Tengah, Umar Tuharea, dan Pejabat Negeri Latuhalat, Jemi Lekatompessy, saat menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, di Ambon, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Audiensi tersebut membahas langkah awal perlindungan hukum terhadap sukun yang memiliki karakteristik khas dari kedua wilayah tersebut.

Saiful Sahri menyambut baik usulan tersebut dan memastikan Kementerian Hukum Maluku akan menindaklanjutinya. Menurutnya, perlindungan melalui Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengelolanya.

Kementerian Hukum Maluku juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, perangkat negeri, dan kelompok petani mengenai tata cara pendaftaran serta pemanfaatan komoditas yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami manfaat perlindungan sekaligus mampu menjaga kualitas dan karakteristik khas produk daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) La Margono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Abdul Malik Wagola, serta Analis Kekayaan Intelektual Hamdan. Tim tersebut akan turut mengawal proses administrasi pendaftaran Indikasi Geografis sukun Tengah-Tengah dan Latuhalat hingga tahapan berikutnya.

Pohon Sukun tumbuh subur dan menjadi tanaman pelindung di Negeri Tengah-Twngah (foto AL)

VARIETAS UNGGUL

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku DR Ilham Tauda memastikan Sukun Vadietas Tengah Tengah telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No 22/Kpts/PV.240/0/1/2023. Kepastian itu disampaikan Ilham Tauda pada acara Pencanangan Gerakan Tanam Sukun secara serentak di 11 kabupaten kota se- Maluku, Selasa (14/02/2023).

Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku DR Kardiyono kepada RRI mengakui Sukun Varietas Tengah ditetapkan sebagai salah satu varietas tanaman holtikultura unggulan karena memiliki cita rasa yang unik dan khas.

Menurut Kardiyono, hasil penelitian menunjukkan kandungan gizi dari Sukun Varietas Tengah Tengah cukup tinggi, yakni karbohidrat 21,10 persen, protein 0,88 persen, lemak 0,37 persen, Vitamin C 1,6 mg, Kadar Air kadar 72,10 persen, Abu 1,38 persen dan Serat kasar 0,30 persen.

"Keunikan dari Sukun Tengah Tengah, karakteristiknya Crispy, jadi kalau digoreng itu enak sekali, Sukun ini rasanya tidak ada duanya," bangga Kardiyono.

Raja Negeri Tengah Tengah Umar Tuharea mengaku bangga Sukun Varietas Tengah Tengah masuk dalam kelas tanaman holtikultura unggulan. Karena itu, lahan yang disiapkan untuk kebun benih luasnya hampir mencapai satu hektar.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Maluku, rencananya akan dibikin Rumah Sukun di sini. Tujuannya untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Tuharea.

Negeri Tengah Tengah berada di bagian timur Pulau Ambon. Penduduk kampung ini sejak dulu mengkonsumi buah Sukun sebagai pangan lokal bersama beras dan Sagu, karena tanaman multi fungsi ini tumbuh subur di atas tanah batu karang, sekaligus menjadi tanaman pelindung.

Karena rasanya agak manis, pulen dan kering, Sukun Tengah Tengah selalu diburu pencinta kuliner, sehingga harganya sedikit mahal dari Sukun jenis lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....