Akademisi dan Raja Negeri Seith Luruskan Makna Sasi

  • 04 Mar 2026 20:54 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Pemahaman mengenai tradisi sasi sebagai kearifan lokal masyarakat Maluku perlu diluruskan agar tidak mengalami pergeseran makna. Hal ini mengemuka dalam perbincangan hangat yang menghadirkan Dosen Sejarah FKIP Universitas Pattimura Johan Patiasina dan Raja Negeri Seith, Rifi Ramli Nuku di program Siniar KEKER RRI Ambon belum lama ini.

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa sasi secara adat hanya diberlakukan terhadap sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, dan tidak pernah ditujukan untuk bangunan. Johan Patiasina menjelaskan, secara historis sasi telah dikenal dalam sistem kehidupan masyarakat Maluku sejak masa leluhur. Tradisi ini lahir sebagai mekanisme pengaturan pemanfaatan sumber daya alam agar tetap lestari dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.

“Sasi mengatur larangan sementara terhadap pengambilan hasil tertentu dalam kurun waktu yang disepakati. Ada tanda, ada masa berlaku, dan ada sanksi adat bagi yang melanggar,” ujarnya.

Komoditas yang lazim dikenai sasi antara lain pala, cengkih, kelapa, durian serta hasil laut seperti teripang dan lola. Menurut Johan, praktik ini merupakan bentuk konservasi tradisional yang sudah jauh lebih dahulu dikenal sebelum konsep pelestarian modern diperkenalkan.

Ia menekankan, dalam kajian sejarah maupun praktik adat di berbagai negeri di Maluku, tidak ditemukan tradisi sasi terhadap bangunan atau objek fisik seperti rumah dan gedung. Fenomena penyegelan bangunan dengan simbol sasi yang muncul di Ambon pada 2025 dinilai bukan bagian dari praktik adat yang sesungguhnya.

“Kalau simbol sasi digunakan untuk bangunan, itu sudah keluar dari konteks tradisi. Secara konsep, itu bukan sasi sebagaimana yang dikenal dalam sistem adat Maluku,” jelasnya.

Raja Negeri Seith, Rifi Ramli Nuku, turut menegaskan bahwa dalam struktur adat yang dijalankan di negerinya, sasi hanya diberlakukan untuk hasil kebun dan hasil laut. Hingga kini, penerapan sasi di Negeri Seith masih berjalan konsisten dan ditaati masyarakat.

“Sasi itu untuk menjaga hasil alam supaya tetap ada dan bisa dinikmati bersama. Tidak pernah ada sasi bangunan dalam adat yang kami jalankan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Negeri Seith, komoditas seperti pala dan kelapa disasi dalam periode tertentu. Pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme lelang tahunan sesuai kesepakatan adat. Masa panen kemudian dibuka beberapa kali dalam setahun, tergantung kondisi hasil dan keputusan bersama.

Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Saat masa panen dibuka, hasil kebun menjadi sumber pendapatan utama warga dan menggerakkan aktivitas ekonomi di negeri.

Baik Johan maupun Rifi sepakat bahwa pelurusan makna sasi penting dilakukan agar nilai budaya tidak mengalami distorsi di tengah perkembangan sosial dan dinamika hukum pertanahan saat ini. Mereka juga mendorong agar generasi muda memahami sasi sebagai identitas budaya sekaligus sistem pengelolaan sumber daya berbasis kearifan lokal.

Melalui ruang dialog publik seperti Siniar KEKER RRI Ambon, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai sejarah, fungsi, serta batasan penerapan sasi sesuai tatanan adat yang berlaku di Maluku.

Rekomendasi Berita