Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Tuntut Bupati Aceh Singkil Diberhentikan
- 15 Sep 2026 16:16 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 14 September 2026.
Dengan membawa poster berisi sejumlah tuntutan, mereka mendesak Pemerintah Aceh meneruskan tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil.
Dalam aksinya, HIMAPAS meminta Gubernur Aceh menyurati dan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada Mendagri agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan," kata Aanda, koordinator aksi.
HIMAPAS meminta pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dilakukan apabila seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.
Mereka juga meminta Mendagri menetapkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Singkil sesuai ketentuan.
Selain persoalan kepala daerah, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi birokrasi dan pemerintahan di Aceh Singkil.
Pertama, HIMAPAS meminta evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian Bupati Aceh Singkil, khususnya terkait penempatan maupun nonjob pejabat eselon II serta pengisian jabatan melalui Plt. Mereka menilai kebijakan tersebut harus mengedepankan prinsip merit, kompetensi, dan transparansi.
Kedua, mahasiswa mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai lokasi, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian, hingga legalitas tanah.
Ketiga, HIMAPAS meminta Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil dan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan jaminan hidup (Jadup), khususnya bagi masyarakat yang belum mendapatkan kepastian.
Keempat, mahasiswa meminta Gubernur Aceh mengevaluasi penugasan Pj Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS meminta tidak ada perpanjangan penugasan apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Kelima, HIMAPAS mendesak agar mekanisme penunjukan Plt atau Pj tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif.
Keenam, mereka meminta Gubernur Aceh dan Mendagri melakukan pemeriksaan terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil. "Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, maka kami meminta Mendagri bertindak sesuai kewenangan," tegas Aanda.
Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Asisten III Setdaprov Aceh, A. Murtala, bersama Sekretaris Dinas Sosial Aceh Michael Octaviano.
Perwakilan Pemerintah Aceh menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Surat tuntutan HIMAPAS juga disebut akan diteruskan kepada Mendagri.
"Tanggapan Pemerintah Aceh melalui Asisten III atas nama Gubernur Aceh, akan menindaklanjuti tuntutan massa, dan akan diteruskan surat tuntutan kepada Mendagri," ujar perwakilan Pemprov Aceh.
HIMAPAS memberikan waktu lima hari kerja kepada Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. "Yang jelas kita beri tempo lima hari. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menggelar aksi jilid 2," tegas orator aksi, Sapriadi Pohan.
Mulyadi Manik selaku koordinator aksi lainnya mengatakan pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah. "Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata," ujarnya. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....