KUA Singkil Utara Serahkan Duplikat Buku Nikah kepada Pasangan Suami Istri
- 21 Agt 2026 22:16 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil Utara menyerahan Duplikat Buku Nikah kepada pasangan suami istri, Ferri Syahputra dan Siti Arwana, yang berlangsung di Kantor KUA Singkil Utara, Jumat 21 Agustus 2026.
Pasangan tersebut sebelumnya telah melangsungkan akad nikah pada 14 Oktober 2011 di Aula KUA Singkil Utara. Namun, seiring berjalannya waktu, buku nikah asli mereka dinyatakan hilang sehingga diperlukan pengurusan duplikat buku nikah sebagai dokumen pengganti yang sah.
| Baca juga: Prediksi Cuaca Aceh Hari Ini |
Kepala KUA Singkil Utara, Dermawansyah, S.Ag menjelaskan bahwa penerbitan duplikat buku nikah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Duplikat buku nikah dapat diterbitkan apabila buku nikah asli hilang atau rusak, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar verifikasi data pernikahan dan catatan penting duplikat buku nikah ini hanya bisa diterbitkan kembali ditempat dicatatnya menikah awal dulu bukan ditempat berdomisi sekarang " ujarnya.
Dalam proses pengurusan duplikat buku nikah, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Fotokopi KTP suami dan istri;
Fotokopi KTP orang tua (jika masih hidup);
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi Akta Kelahiran;
Pas foto suami istri ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar;
Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan arsip pencatatan nikah yang tersimpan di KUA Singkil Utara, duplikat buku nikah kemudian diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan yang bersangkutan.
Kepala KUA Singkil Utara mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting, termasuk buku nikah, dengan baik dan aman. Namun apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, masyarakat dapat segera berkonsultasi dengan petugas KUA untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur pengurusan duplikat buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....