Dinsos dan Baitul Mal Aceh Singkil Bagikan 372 Paket Sanitasi ke Rutan Singkil
- 18 Agt 2026 14:39 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Momentum Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penuh kehangatan bagi para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil. Selain menerima pengurangan masa tahanan, para narapidana mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui penyaluran ratusan paket bantuan sanitasi dan kebersihan diri.
Sebanyak 186 paket bantuan handuk dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil dan 186 paket alat mandi dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil diserahkan secara langsung kepada para warga binaan. Penyerahan bantuan perlengkapan kebersihan ini ditujukan untuk menunjang kesehatan dan kualitas hidup penghuni rutan selama menjalani masa pembinaan.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan bahwa bantuan perlengkapan mandi dan sanitasi tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan fisik serta kesehatan para warga binaan di balik jeruji besi.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan tetap mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk fasilitas kebersihan dan sanitasi yang layak. Bantuan dari Dinas Sosial dan Baitul Mal ini diharapkan dapat menjaga kesehatan para penghuni Rutan Singkil agar tetap bersih, sehat, dan bersemangat dalam mengikuti seluruh proses pembinaan," ujar Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Senin 17 Agustus 2026.
Penyerahan bantuan sarana kebersihan tersebut dilakukan secara simbolis pada prosesi peringatan Hari Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Singkil, yang turut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dengan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan.
Bersamaan dengan penyaluran bantuan sanitasi tersebut, momen kemerdekaan ini juga diwarnai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan bagi puluhan narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat regulasi.
| Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Sertijab Kepala KUA |
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, mengungkapkan bahwa dari total 185 warga binaan yang saat ini menghuni rutan, sebanyak 89 narapidana dinyatakan berhak dan memenuhi kriteria penerimaan remisi setelah melewati tahapan verifikasi substantif maupun administratif yang ketat.
Adapun rincian besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, yakni 21 narapidana menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan, 20 orang memperoleh remisi 2 bulan, 27 orang menerima remisi 3 bulan, 17 orang mendapatkan pemotongan 4 bulan, dan 2 orang lainnya menerima pemotongan tertinggi sebesar 5 bulan.
"Dari total jumlah 185 orang keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas IIB Singkil, ada terdapat 89 orang narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Bahkan dalam momentum HUT ke-81 RI ini, 1 orang narapidana Rutan Kelas IIB Singkil mendapatkan remisi langsung bebas," jelas Cepy Mulyawan.
Karutan Singkil memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima pengurangan masa hukuman maupun bantuan kebersihan, sembari berharap momentum ini menjadi titik balik bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak lagi mengulangi kesalahan pidana di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....