DPMK : Kelola Dana Kampung dengan Benar, Transparan dan Akuntabel

  • 10 Agt 2026 18:39 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung DPMK Kabupaten Aceh Singkil mengingatkan seluruh pemerintah kampung agar mengelola Dana Kampung tahun 2026 dengan prinsip benar, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penegasan itu disampaikan Hermanto, SP, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMK Aceh Singkil dalam dialog bersama RRI Singkil, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Hermanto, Dana Desa atau Dana Kampung merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian kampung. Seiring meningkatnya jumlah dana yang dikelola, dibutuhkan tata kelola yang tertib dan disiplin anggaran.

"Pemerintah Kampung sebagai pengelola keuangan kampung memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hermanto.

Ia menyampaikan pengelolaan keuangan kampung mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta PP Nomor 16 Tahun 2026. Di tingkat daerah juga mengacu pada Perbup Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2019 dan perubahannya pada tahun 2020 serta 2024.

Berdasarkan Permendagri 20/2018, pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan berdasarkan empat asas yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Tahapannya dimulai dari perencanaan melalui penyusunan RKP Kampung dan APB Kampung sesuai prioritas, dilanjutkan pelaksanaan kegiatan sesuai APB Kampung, penatausahaan berupa pencatatan seluruh transaksi dan pengelolaan kas kampung, pelaporan realisasi secara berkala, hingga pertanggungjawaban akhir tahun yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

Untuk mendukung hal tersebut, DPMK Aceh Singkil menjalankan lima kebijakan utama. Pertama, penguatan kapasitas aparatur kampung melalui bimbingan teknis pengelolaan keuangan, pelatihan penyusunan APB Kampung, dan pelatihan laporan pertanggungjawaban. Kedua, pembinaan dan pengawasan dengan monitoring evaluasi pelaksanaan APB Kampung serta pemeriksaan administrasi keuangan.

Ketiga, peningkatan transparansi dengan mendorong publikasi APB Kampung dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keempat, pemanfaatan sistem informasi melalui optimalisasi aplikasi pengelolaan keuangan kampung dan digitalisasi administrasi. Kelima, sinergi pengawasan bersama Inspektorat Kabupaten dan instansi terkait lainnya.

"Pengelolaan keuangan kampung yang baik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah kampung, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan tata kelola yang benar, dana kampung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan kampung yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Aceh Singkil," tutup Hermanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....