Penyintas Banjir di Singkil Ancam Gugat Pemkab jika Bantuan Jadup Tak Cair

  • 09 Jun 2026 16:44 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Penyintas banjir di Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) Aceh Singkil, mengatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat jika bantuan jatah hidup (Jadup) mereka tidak terealisasikan dalam kurun waktu yang telah di sepakati sebelumnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) Aceh Singkil, Rasuluddin Malau, seusai menerima surat pernyataan komitmen pemerintah tentang penyaluran bantuan Jadup tahap II, III dan seterusnya yang ditanda tangani langsung Bupati Aceh Singkil. H. Safriadi Oyon, Senin, 8 Juni 2026.

"Jika jumlah data calon penerima berubah dan bahkan bantuan Jadup tidak cair kita menempuh jalur hukum," ujar Rasuluddin.

Bahkan tegas Rasuluddin seluruh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) Aceh Singkil tersebut, juga akan berkomitmen mengawal realisasi pernyataan dari Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan bantuan jatah hidup (Jadup) bagi warga yang terdampak banjir tersebut.

"Pengawalan akan terus kita lakukan dengan berkoordinasi langsung pimpinan daerah (Bupati) dan Dinas terkait, yakni Dinas Sosial,"tambahnya.

Ditempat terpisah Bupati Kabupaten Aceh Singkil, melalui Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Sosial. Ali Hasmi Pohan mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen akan terus memperjuangkan agar warga yang tercatat sebagai penyintas banjir dan longsor di Aceh Singkil tersebut mendapatkan bantu jatah hidup (Jadup) tahap berikutnya.

"Progres terkini kita telah berkoordinasi dengan pihak dengan Pemerintah pusat melalui tim satuan tugas rehabilitasi dan rekontruksi untuk memperjuangkan hak - hak warga terdampak banjir," sebut Ali Hasmi Pohan.

Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, menyampaikan data jumlah warga yang terdampak banjir yang diusulkan sebagai calon penerima Jadup tahap II, foto :RRI/Salihin Barus

Bahkan Ali Hasmi Pohan menerangkan berdasarkan data yang mereka terima dari masing-masing Desa/Kampung yang sebelumnya tercatat terdampak banjir, seluruhnya telah diusulkan menjadi calon penerima manfaat program bantuan jatah hidup (Jadup) dari Pemerintah pusat.

"Usulan kita ada terdapat 8.701 kepala keluarga yang masuk dalam data korban terdampak banjir sebagai calon penerima manfaat bantuan Jadup tahap II," tambahnya.

Kemudian ketika disinggung soal jadwal realisasi dan jumlah penerima manfaat bantuan yang di salurkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI. Ali Hasmi Pohan tidak dapat menegaskan dan menjamin seluruh usulan mereka terakomodir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....