Lembaga Keistimewaan Aceh, Dorong Pengesahan APBK Singkil Demi Harapan Rakyat
- 10 Apr 2026 13:09 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Polemik pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2026 hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Terlihat hubungan antara eksekutif dan legeslatif yang kurang harmonis menjadi pemicu ketidak sepahaman antara kedua lembaga penentu kebijakan tersebut menjadi memperlambat pengesahan APBK.
Oleh sebab itu, kedua lembaga tersebut diminta dan diharapkan harus saling mendinginkan kepala dan melembutkan hati. Kemudian dengan hanya berfikir untuk mewujudkan harapan rakyat Aceh Singkil yang sudah menunggu didepan, diharapkan dapat mengesahkan APBK Aceh Singkil tahun 2026.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, H. Zakirun Pohan SAg MM, Jum'at, 10 April 2026.
“Mungkin ketidaksepahaman ini bisa jadi disebabkan karena perbedaan pandangan dan ada komunikasi yang terputus, oleh karena perlu dan harus disambung kembali demi APBK Aceh Singkil dan kesejahteraan rakyat," kata Zakirun Pohan.
Dengan mengedepankan nilai - nilai budaya dan krearifan lokal, keharmonisasi antara eksekutif dan legeslatif mesti ditata kembali untuk menyambung kembali komunikasi.
Sebab tegas Zakirun, keharmonisan dan komunikasi yang baik antara kedua lembaga itu menjadi penentu kesepahaman dalam pengesahan APBK ini.
Dengan harapan, untuk memastikan pembangunan daerah bisa berjalan dengan lancar. Kemudian terciptanya pemerintahan yang efisien dan akuntabel, namun tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Disamping itu, jika APBK tersebut belum tersahkan. Ia menilai banyak hak-hak masyarakat yang tertunda. Termasuk terkendalanya penyaluran dana desa, yang didalamnya ada honor imam, perangkat desa dan lainnya.
Serta dapat terhambatnya operasional beberapa Lembaga Keistimewaan Aceh seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mejalis Pendidikan Daerah (MPD) dan Lembah Baitul Mal.
" Untuk itu kami berharap agar legeslatif dapat segera mengesahkan APBK Aceh Singkil 2026 yang sempat tertunda dan selanjutnya bisa kembali bersama-sama menyatukan visi, langkah, dan komitmen dalam menjalankan kembali pemerintahan yang efektif," tambah Zakirun
Sebelumnya harapan untuk pengesahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2026 dalam mendukung kegiatan Lembaga Keistimewaan Aceh di Kabupaten Aceh Singkil tersebut juga disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, H. Roesman Hasmy.
"Kami berharap pengesahan APBK ini tidak dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), karena dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi daerah dalam jangka panjang,"sebut Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy, Rabu, 9 April 2026.
Bahkan menurut Roesman jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun 2026 masih tertunda, dapat menyebabkan tertundanya operasional sejumlah lembaga keistimewaan Aceh. Seperti MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), serta Baitul Mal.
Lain lagi menurut Roesman Hasmy, dengan mandeknya pengesahan anggaran tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap masyarakat dan berpotensi merugikan berbagai sektor pelayanan publik.
Seperti diketahui, terkait dengan penetapan rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK ditolak oleh Fraksi DPR dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Penolakan tersebut masing - masing di sampaikan Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berekarya (GPB). Sementara untuk satu Fraksi lainya, yakni Fraksi Nasdem menerima atau menyetujui Raqan APBK itu ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil tahun 2026.
Hal tersebut terungkap melalui sidang rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi yang digelar diruang sidang DPRK setempat, Rabu, 8 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....