KIP Dukung Wacana Penataan Dapil DPRA Singkil - Subulussalam

  • 07 Jun 2026 12:49 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Selain mengapresiasi kedatangan sejumlah tokoh untuk memperjuangkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) baru DPRA Aceh Singkil dan Subulussalam, Aceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M. Nasir menyatakan sependapat dengan usulan masyarakat untuk melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRA khusus untuk Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Aceh.

Akan tetapi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, jelas M. Nasir KIP Aceh Singkil berencana akan segera melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi terkait usulan penataan Dapil tersebut.

"Kita apresiasi usulan dan perjuangan warga ini, secepatnya kita berkoordinasi dengan pimpinan dan akan segera dikabarkan tindak lanjutnya," sebut Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, Kamis, 4 Juni 2026.

Kemudian M. Nasir menambahkan, sebelumnya KIP Aceh Singkil mengaku telah menerima dokumen draft sejumlah dasar dan regulasi yang mengisyaratkan tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) baru DPRA untuk Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Aceh.

Seperti diketahui, munculnya permintaan penataan daerah pemilihan baru (DPRA) untuk wilayah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan usulan dari sejumlah tokoh yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, organisasi masyarakat, dan bahkan usulan beberapa pimpinan partai politik di Kabupaten Aceh Singkil.

Mereka meminta, KIP Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan uji publik soal penataan daerah pemilihan (Dapil) baru DPRA. Serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki daerah pemilihan (Dapil) tersendiri.

"Kita berharap KIP dapat mengakomodir usulan masyarakat agar terbentuknya Dapil DPRA khusus Aceh Singkil dan Kota Subulussalam," kata salah seorang perwakilan tokoh, khusus dari Akademisi H. Zakirun Pohan, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebab menurut Zakirun, sudah selayaknya pembentukan daerah pemilihan (Dapil) DPRA dilaksanakan untuk wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Karena selain dinilai karena berdasarkan hasil pemilihan yang sebelumnya jarang adanya keterwakilan masyarakat baik dari Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Juga berdasarkan persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan aturan lainnya Aceh Singkil dan Kota Subulussalam ini sudah dapat dibentuk Daerah Pemilihan (DPRA) di Provinsi Aceh.

"Setelah kita hitung - hitung berdasarkan jumlah penduduk, kemudian melihat Undang - undang, aturan dan regulasi lainnya, wilayah kita sudah memenuhi syarat untuk terbentuknya daerah pemilihan (Dapil) DPRA yang baru," tambah Zakirun.

Disamping itu Zakirun menegaskan, alasan lain sejumlah tokoh ini mendesak KPU/KIP membuat daerah pemilihan (Dapil) baru DPRA khusus daerah Aceh Singkil dan Koat Subulussalam, Aceh. Tegas Zakirun, dapat dilihat berdasarkan pertimbangan sosial, suku dan budaya yang beragam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....