Keputusan Interpelasi, Ketua DPR: Menunggu Kesepakatan Seluruh Anggota

  • 04 Mar 2026 20:38 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon telah berlangsung melalui sidang paripurna Dewan yang di gelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H. Amaliun menyebutkan hasil keputusan apakah diterima atau tidak, menunggu kesepakatan seluruh anggota.

"Untuk kesimpulan hasil paripurna interpelasi ini, kita akan meminta masukan dari anggota lainnya,"sebut Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Selasa kemarin, 3 Maret 2026.

Sebab menurut H. Amaliun, kesepakatan bersama anggota Dewan lain yang diambil dan di putuskan nantinya, akan disampaikan kembali kepada publik.

"Apakah jawaban Bupati terkait kebijakan yang dipertanyakan melalui interpelasi tersebut sudah diterima atau tidak sama sekali, kita terlebih melakukan rapat internal,"tambahnya.

Seperti diketahui, anggota DPRK Aceh Singkil menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil. H. Safriadi Oyon untuk mempertanyakan beberapa kebijakan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Meliputi, tentang realisasi Dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan banjir sebesar Rp4 Miliar. Kemudian terkait dengan kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan serta keterlambatan APBK 2026.

Sebelumnya sidang paripurna interpelasi itu sudah digelar, Senin, Maret 2026. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon sudah menyampaikan Jawaban secara lisan dan tertulis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....