Kemenag: Puluhan Bidang Tanah Wakaf Singkil Belum Sertifikasi

  • 06 Feb 2026 12:03 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Khasiah mengungkapkan masih ada terdapat puluhan Bidang tanah wakaf di daerah itu yang belum bersertifikat. 

Sementara yang sudah sah dan kuat, secara legalitas hukum melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) tanah wakaf baik rumah ibadah maupun madrasah di Aceh Singkil baru terdapat sebanyak 151 bidang persil tanah. 

"Dari 238 persil bidang tanah wakaf yang tercatat di Kementerian Agama, masih ada terdapat sebanyak 80 persil lebih tanah wakaf yang belum bersertifikat," sebut Khasiah, Jum'at, 6 Februari 2026.

Khasiah mengungkapkan, data tersebut diperoleh berdasarkan catatan yang ada di Kementerian Agama Aceh Singkil hingga Januari 2026 lalu. 

Untuk itu tegasnya, melalui Program Pendaftaran Tanah Sismatis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN diharapkan kedepan seluruh tanah wakaf tersebut dapat segera disertifikatkan. Sehingga, keberadaan harta dan tanah - tanah wakaf ini dapat lebih kuat dan terjaga keberadaan serta statusnya di Aceh Singkil. 

"Untuk menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini, kita juga akan menggandeng Kementerian ATR/BPN," tambahnya. 

Sekedar informasi sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk menuntaskan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tersebut, sebelumnya Kemenag bersama Kementerian ATR/BPN dan Banda Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Singkil, serta di dukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melakukan rapat koordinasi lintas sektor. 

Kemudian, Kemenag Aceh Singkil juga memanfatkan seluruh Kepala Kantor Urusan (KUA) untuk melakukan proses intenvarisasi harta dan tanah wakaf tersebut. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....