Bupati Singkil Minta Kades Dukung Penerapan Syariat Islam

  • 01 Feb 2026 22:12 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon meminta para Kepala Desa dan Imeum Mukim di daerahnya untuk mendukung penerapan syariat IsIam. 

"Daerah kita ini merupakan wilayah syariat islam, Kades harus menjadi tulang punggung dalam penerapan syariat islam tersebut bukan malah menjadi sponsor pelanggaran syariat," sebut Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Sabtu, 31 Januari 2026.

Seperti terang Oyon, adanya keterlibatan Kades yang menyediakan minuman beralkohol baik jenis tuak ataupun minuman lain yang dilarang dalam agama. Oyon menegaskan, dirinya tidak akan segan - segan memberikan sanksi kepada Kades yang terlibat dengan prilaku melanggar syariat islam tersebut. 

"Jika ada Kades yang kami dapati sebagai sponsor yang berkaitan dengan pelanggaran syariat islam kami akan ambil tindakan, bila perlu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai kepala Desa," tegas Oyon. 

Begitupun tambah Oyon, bagi para Kepala Desa yang selama ini rangkap jabatan diharapkan untuk memilih dan meninggalkan salah satu jabatannya. Guna, untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi. 

"Misal ada Kades yang bekerja di Perusahaan, kami harapkan untuk segera berhenti dan memilih salah satu jabatan yang anda emban saat ini," tambahnya.

Seperti diketahui, untuk memperkuat layanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon baru saja mengangkat dan melantik 27 Kepala Desa dan 13 Orang Kepala Mukim hasil pemilihan serentak pada akhir tahun 2025 lalu. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....