MAA Subulussalam Usul Batas Mahar Maksimal Dua Mayam
- 30 Jan 2026 12:11 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam secara resmi mengusulkan penetapan standar mahar pernikahan maksimal sebesar dua mayam emas. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan harga emas yang terus terjadi di pasar global belakangan ini. Pihak adat menilai standar yang ada saat ini perlu ditinjau ulang demi kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua MAA Kota Subulussalam, Habibuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat mendesak untuk segera dipertimbangkan oleh pemerintah setempat. Ia melihat adanya beban ekonomi yang nyata bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan adat bagi para calon mempelai.
Selama ini, mayoritas masyarakat di wilayah tersebut menggunakan emas murni sebagai syarat sah utama dalam sebuah perkawinan. Berdasarkan data internal adat, sekitar 90 persen pernikahan di Subulussalam menjadikan emas sebagai mahar pokok. Kondisi inilah yang memicu kekhawatiran akan sulitnya memenuhi syarat administrasi keagamaan.
Habibuddin menegaskan pentingnya intervensi pemerintah dalam menetapkan batasan yang rasional dan tidak memberatkan salah satu pihak. "Seharusnya kita maksimalkan khusus Kota Subulussalam, kalau seandainya nanti emas maharnya, maksimal dua mayam," ujar Habibuddin, saat ditemui RRI, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan,, langkah koordinasi dengan pihak legislatif atau DPRK direncanakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk memasukkan poin pembatasan mahar ini ke dalam rancangan Qanun Kota Subulussalam. Dengan adanya payung hukum, aturan ini diharapkan memiliki kekuatan yang mengikat secara sosial.
Pihak MAA mengingatkan bahwa mahar adalah kewajiban agama yang seharusnya memudahkan, bukan justru menjadi penghalang. Selain emas, masyarakat sebenarnya memiliki opsi untuk memberikan mahar berupa seperangkat alat sholat. Namun, tradisi penggunaan emas yang sangat kuat tetap menjadi prioritas yang harus dicarikan solusinya.
Lonjakan harga emas dikhawatirkan akan memicu ketimpangan akses terhadap pernikahan. Oleh karena itu, batasan maksimal dua mayam dianggap sebagai jalan tengah yang paling adil.
Habibuddin berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat merespons aspirasi ini dengan bijak dan segera melakukan kajian teknis. "Jangan sampai dengan situasi harga emas yang semakin tinggi ada pihak-pihak yang diberatkan," pungkas Habibuddin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....