Zakat Mal: Mensucikan Harta dengan Ibsan

  • 13 Mar 2026 11:29 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID,Aceh Singkil -Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Menurut Dr. Tgk. H. M. Saripudin B, M.Pdi, Ketua Baitul Mal Aceh Singkil, zakat mal wajib dikeluarkan ketika telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan 1 tahun Hijriyah).

Saat mengisi dialog interaktif dengan RRI singkil Dr. Tgk. H. M. Saripudin B, M.Pdi, Ketua Baitul Mal Aceh Singkil menyampaikan Tujuan dari zakat mal adalah untuk mensucikan harta. Dengan mengeluarkan zakat mal, umat Islam dapat membersihkan harta mereka dari sifat kikir dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dengan sesama, besaran zakat mal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang diwajibkan. Namun, perlu diingat bahwa besaran ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis harta dan kondisi individu.

"Tujuanya zakat mal ini adalah untuk membersihkan harta dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dengan pada umum besarnya sekitar 2,5%,Ujar Saripudin, Jumat 13 Maret 2026.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa zakat mal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan zakat mal, umat Islam dapat membantu mereka yang kurang mampu dan meningkatkan kesadaran sosial. Selain itu, zakat mal juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan ukuwah Islamiyah di masyarakat.

Disamping itu ia juga berharap Semoga dengan kesadaran dan pelaksanaan zakat mal yang baik, masyarakat dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....