Pemkot Subulussalam Keluarkan Seruan Bersama Ramadan

  • 17 Feb 2026 21:10 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.Co.Id, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi mengeluarkan seruan bersama untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Bumi Syekh Hamzah Fansuri tersebut, Selasa 17 Februari 2026.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung penuh kebijakan ini demi menjaga muruah bulan suci. Menurutnya, keselarasan antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan suasana religius yang kondusif selama sebulan penuh.

Salah satu poin krusial dalam himbauan tersebut adalah pelarangan aktivitas jual beli makanan dan minuman di siang hari. Pelaku usaha dilarang keras melayani pelanggan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa secara khidmat.

"Kita ingin memastikan bahwa ruang publik mencerminkan ketaatan kita. Penertiban jam operasional warung ini bukan untuk mematikan ekonomi, melainkan bentuk penghormatan kolektif terhadap syariat Islam yang berlaku di Aceh," ujar Haji Rasyid Bancin (HRB).

Selain aturan siang hari, Forkopimda juga melarang keras warung dan kafe beroperasi mulai waktu salat Isya hingga selesainya pelaksanaan salat Tarawih. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih fokus memakmurkan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya melalui rangkaian ibadah malam hari.

Haji Rasyid Bancin (HRB) juga mengingatkan para pengusaha hiburan dan pemilik warung internet (warnet) untuk menutup usahanya pada waktu salat lima waktu dan salat Tarawih. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja memancing kerumunan yang dapat mengganggu konsentrasi umat saat beribadah.

Dalam dokumen tersebut, aspek sosial juga menjadi sorotan utama di mana masyarakat didorong untuk memperbanyak amal jariyah. Warga dihimbau meningkatkan frekuensi zakat, infak, serta menyantuni anak yatim dan fakir miskin sebagai wujud kepedulian sosial di bulan yang penuh berkah ini.

Tak hanya itu, pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap peredaran petasan, minuman keras, perjudian (maisir), dan tindakan asusila (khalwat). Forkopimda berkomitmen memberantas penyakit masyarakat yang kerap muncul di tengah keramaian Ramadhan demi menjaga kesucian daerah.

Kepada warga non-muslim, pemerintah secara khusus menyampaikan apresiasi dan himbauan untuk terus menjaga sikap toleransi. Menghormati mereka yang berpuasa di ruang publik dianggap sebagai kunci keharmonisan antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik di Kota Subulussalam.

Wali Kota mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap poin-poin dalam himbauan ini akan ditindak tegas berdasarkan ketentuan Qanun Aceh yang berlaku. "Kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan bagi siapapun yang merusak tatanan ketertiban umum selama bulan suci ini," tutup HRB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....