Badan Gizi Berikan Insentif Harian Guru Pengelola MBG
- 10 Jan 2026 16:08 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulusalam : Para guru yang bertugas sebagai penanggung jawab distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Subulussalam kini mendapatkan apresiasi khusus. Pemerintah menetapkan pemberian insentif sebesar Rp50 ribu per hari bagi tenaga pendidik yang mengemban tugas tambahan tersebut, Sabtu (10/1/2026).
Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Subulussalam, Sartika Anggraini, mengonfirmasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari operasional program nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi makanan bagi siswa berjalan dengan pengawasan yang ketat di lingkungan sekolah.
Besaran insentif harian tersebut diberikan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku bagi sekolah penerima manfaat. Syarat utama pemberian tunjangan harian ini bergantung pada jumlah siswa yang dikelola oleh masing-masing guru penanggung jawab di lapangan.
| Baca juga: Guru Pengelola MBG Dipastikan Dapat Insentif |
"Yang muridnya 100 dapat insentif Rp50 ribu per hari. Mudah-mudahan ini menjadi kebijakan baru yang berkelanjutan untuk tahun 2026 ini," ujar Sartika Anggraini.
Sartika menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan realisasi kebijakan ini kepada pemerintah pusat melalui kepala regional. Hal ini dilakukan agar administrasi pendanaan bagi para guru penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) tetap transparan dan akuntabel.
Dasar hukum pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur tentang hak bagi para pengelola program di tingkat satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab guru. Selain mengajar, guru kini memiliki beban kerja ekstra dalam memantau kualitas dan ketepatan waktu distribusi gizi siswa.
Pemerintah menekankan bahwa pemberian dana ini bukan sekadar kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, insentif harian tersebut adalah bentuk pengakuan negara atas dedikasi guru dalam menyukseskan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan arahan resmi bagi seluruh sekolah penerima manfaat mengenai penunjukan PIC. Dengan adanya regulasi ini, sekolah memiliki acuan hukum yang jelas untuk mencairkan anggaran insentif bagi personel yang terlibat.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jajaran SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pedoman ini harus digunakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi selama program Makan Bergizi Gratis berlangsung di sekolah.
Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat di tingkat daerah, diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana apresiasi bagi para tenaga pendidik.
Melalui sinergi antara Badan Gizi Nasional dan mitra sekolah, program MBG diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda. Dukungan finansial bagi guru penanggung jawab menjadi faktor kunci agar program ini tetap berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....