Dishub Aceh Singkil Sosialisasikan Retribusi Parkir untuk Genjot PAD
- 16 Sep 2026 21:08 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID,Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan bersama dengan TNI/Polri menggelar patroli dan sosialisasi intensif mengenai tata kelola parkir di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Kegiatan yang berpusat di kawasan pasar malam di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, kemudian di sekitar beberapa pusat perbelanjaan, serta beberapa tempat keramaian lainya, bertujuan untuk menertibkan area parkir liar dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya retribusi parkir.
"Melalui sosialisasi ini selain untuk edukasi tentang tertib parkir tekhusus ditempat keramaian, juga diharapkan hasil retribusi parkir dapat memberikan manfaat bagi daerah," sebut Syam'un, Selasa, 15 September 2026.
Kemudian tambahnya, melalui langkah nyata yang dilakukan tersebut pemerintah berharap kesadaran warga dalam membayar parkir sesuai ketentuan dapat meningkat demi mendukung pembangunan fasilitas publik.
Sementara tarif parkir yang direkomendasikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan, Syam'un menegaskan khusus untuk kendaraan jenis roda dua (sepeda motor) senilai Rp3 ribu. Sedangkan untuk kendaraan jenis roda empat (mobil), sebesar Rp5 ribu perunit.
"Tarif parkir yang direkomendasikan Dishub Aceh Singkil mulai dari sebesar Rp3-5 ribu persetiap kendaraan,"tambahnya.
Lebih lanjut Syam'un menegaskan, karena potensi pendapatan daerah dari sektor parkir di titik-titik keramaian selama ini belum tergali secara maksimal.
Oleh sebab karena itu, melalui sosialisasi ini petugas di lapangan tidak hanya menyasar para pengguna kendaraan, tetapi juga merangkul dan membina para juru parkir agar masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.
Hasil amatan, khusus pada beberapa wilayah keramaian di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, beberapa juru parkir terlihat belum menggunakan seragam khusus. Yakni dengan membawa identitas yang sah, serta memberikan karcis resmi kepada setiap pemilik kendaraan sebagai bukti pembayaran.
Padahal, penerapan sistem retribusi yang transparan ini diharapkan mampu meminimalisasi kebocoran anggaran yang sering terjadi pada sektor perparkiran.
Kemudian diharapkan kedepan Pemerintah juga dapat mengenalkan opsi pembayaran nontunai menggunakan kode QR di beberapa titik percontohan. Guna, untuk mempercepat proses transaksi dan memastikan dana langsung masuk ke kas daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....