Bupati Aceh Singkil Serahkan Remisi, Satu Narapidana Langsung Bebas
- 18 Agt 2026 08:13 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Momen peringatan Hari Kemerdekaan menjadi berkah tersendiri bagi salah seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil yang resmi menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RU II) HUT ke-81 Republik Indonesia.
Narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas usai hak pengurangan masa hukumannya diserahkan secara simbolis pada prosesi peringatan yang berlangsung di Rutan Singkil, Senin 17 Agustus 2026.
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dengan didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, mengungkapkan bahwa dari total 185 warga binaan yang saat ini menghuni rutan, sebanyak 89 narapidana dinyatakan berhak dan memenuhi kriteria penerimaan remisi.
"Dari total jumlah 185 orang keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas IIB Singkil, ada terdapat 89 orang narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," ujar Cepy Mulyawan.
Cepy menjelaskan, seluruh penerima remisi telah melewati verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Mengenai rincian besaran pengurangan masa hukuman, sebanyak 21 narapidana menerima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 20 orang lainnya memperoleh remisi 2 bulan.
Selanjutnya, kelompok penerima remisi terbanyak berada di angka 3 bulan yang didapatkan oleh 27 orang narapidana.
Tidak hanya itu, sebanyak 17 narapidana mendapatkan pemotongan hukuman selama 4 bulan, dan 2 orang narapidana lainnya menerima pengurangan masa pidana tertinggi sebesar 5 bulan.
"Dalam pemberian pengurangan hukuman (remisi) pada momentum HUT ke-81 RI, 1 orang narapidana Rutan Kelas IIB Singkil mendapatkan remisi langsung bebas," tambah Cepy.
Karutan Singkil memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang berhasil mendapatkan pengurangan masa hukuman, terutama bagi warga binaan yang langsung kembali ke tengah masyarakat.
Cepy berpesan agar momentum pemberian remisi dan kebebasan ini dapat dimanfaatkan secara bijak sebagai bahan evaluasi diri agar tidak lagi terjerat dalam tindakan pidana di masa mendatang.
"Kami berharap agar kepada narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadikan hal tersebut sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi lingkungan, dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....