Pemko Subulussalam Minta P2K Verifikasi Ulang Calon Kepala Bawan
- 13 Agt 2026 17:07 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam resmi meminta Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas persyaratan administrasi salah satu calon kepala kampong, Khairill Sahri. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi A DPRK Kota Subulussalam serta hasil rapat evaluasi tim tingkat kota, Rabu 12 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bertandatangan Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, bernomor 100/1333/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Surat penting tersebut diterbitkan sebagai respon langsung atas dinamika Penetapan Calon Kepala Kampong Bawan yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.
Langkah ini bermula dari terbitnya Surat Ketua DPRK Subulussalam Nomor 170/072/VIII/2026 pada 7 Agustus 2026 lalu, yang merekomendasikan peninjauan ulang atas penetapan calon. Menanggapi hal tersebut, Tim Pemilihan Kepala Kampong Serentak Tingkat Kota langsung menggelar rapat khusus pada 8 Agustus 2026 guna merumuskan langkah penanganan administrasi.
"Pemerintah Kota Subulussalam meminta P2K Bawan untuk melakukan verifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi Saudara Khairill Sahri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan," tegas Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, dalam petikan surat instruksi resminya.
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota menekankan agar proses verifikasi ulang wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Kampong Nomor 188.4/08/2026. Hal ini penting dilakukan agar seluruh proses evaluasi persyaratan berjalan objektif dan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan alasan krusial di balik peninjauan ini, yakni adanya pembatalan aturan penunjang sebelumnya. "Verifikasi dilakukan dengan memperhatikan bahwa Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/126/2026 yang sebelumnya digunakan dalam penelitian persyaratan telah dicabut," tulis M. Rasyid dalam penjelasannya.
Seluruh hasil verifikasi ulang tersebut nantinya wajib dituangkan ke dalam Berita Acara atau dokumen administrasi P2K resmi. P2K Bawan juga diminta segera melaporkan hasil akhirnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Serentak Tingkat Kota Subulussalam agar tahapan pilkampong dapat berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....