Pemko Subulussalam Gunakan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Jaminan Pekerja

  • 06 Agt 2026 15:29 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja sektor informal dan pekerja rentan melalui pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026. Skema perlindungan tersebut dipastikan usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemko Subulussalam dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Setdako Subulussalam.

Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin. Pemko Subulussalam berkomitmen agar pemanfaatan DBH Sawit tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar sektor kesejahteraan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat yang berisiko tinggi secara ekonomi.

Penandatanganan kerja sama tersebut berfokus pada perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, seperti petani sawit skala kecil, penderes, buruh harian lepas, hingga pedagang mikro yang tersebar di wilayah Kota Subulussalam.

Di sela-sela penandatanganan kerja sama, Wali Kota M. Rasyid Bancin secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) serta manfaat beasiswa kepada ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subulussalam, Amri Irwansyah, menyampaikan bahwa pertemuan bersama Wali Kota mencakup beberapa agenda krusial terkait penguatan jaminan sosial di daerah.

"Baik, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subulussalam, hari ini agenda kami adalah silaturahmi ke Pak Wali Kota. Yang pertama adalah untuk penandatanganan perjanjian kerja sama Perlindungan Pekerja Rentan melalui DBH Sawit tahun 2026," kata Amri Irwansyah, Rabu 5 Agustus 2026.

Amri menambahkan, agenda kedua adalah penyampaian laporan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Semester I Kota Subulussalam tahun 2026. Selain itu, pihaknya juga mengajukan usulan perlindungan pekerja rentan kategori miskin ekstrem melalui pendanaan Baitul Mal Provinsi Aceh.

"Yang terakhir, ditutup dengan penyerahan simbolis klaim kematian kepada ahli waris penerima manfaat dari pekerja rentan yang dibiayai melalui DBH Sawit tahun 2025, serta satu orang ahli waris dari pegawai honorer RSUD Kota Subulussalam," ujar Amri.

Khusus untuk ahli waris tenaga honorer RSUD Kota Subulussalam, total manfaat yang disalurkan mencapai Rp207 juta. Jumlah tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp42 juta dan alokasi beasiswa pendidikan sebesar Rp165 juta yang diperuntukkan bagi dua orang anak penerima manfaat.

Manfaat beasiswa tersebut dijamin membiayai pendidikan anak peserta terhitung sejak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga menyelesaikan pendidikan tinggi (perguruan tinggi), sehingga kelangsungan masa depan anak tetap terjamin.

Forum rapat koordinasi yang turut dihadiri jajaran asisten setdako, staf ahli, serta para kepala dinas terkait tersebut juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh capaian kepersertaan Jamsostek pada triwulan kedua tahun 2026.

Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan akan terus menyinergikan berbagai sumber pendanaan daerah dan provinsi guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Kota Subulussalam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....