RSUD Kerja Sama dengan Kejari, Tangani Hukum Perdata dan TUN

  • 21 Apr 2026 22:09 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil (RSUD) Aceh Singkil, Aceh, menjalin kerja sama dan menanda tangani kesepakatan bersama penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama, atau Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil,"sebut Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana Manik, Selasa, 21 April 2026.

Terutama, sepakat atau kerjasama dalam rangka penangan masalah hukum. Baik bidang perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Meliputi penanganan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Ditambahkan dr. Mardiana, tujuan melakukan perjanjian kerja sama itu juga meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik didalam maupun di luar pengadilan.

" Termasuk dalam pelaksanaan tugas - tugas yang dihadapi nantinya," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam kegiatan penandatanganan perjanjian bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, turut di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi.

Kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr.Mardiana, serta beberapa pejabat dari Kejaksaan dan RSUD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....