Ribuan Korban Banjir Subulussalam Terima Bantuan Tunai Kemensos
- 12 Mar 2026 11:12 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan dana pasca bencana banjir bagi warga di sejumlah desa di Kota Subulussalam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kondisi ekonomi dan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak musibah tersebut pada tahun 2025 lalu.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara terpusat melalui PT Pos Indonesia, Desa Penanggalan Barat, Kota Subulussalam, untuk menjamin keamanan dan ketepatan distribusi. Pihak Dinas Sosial Kota Subulussalam bertugas melakukan pengawalan ketat agar dana tersebut sampai ke tangan penerima tanpa potongan apa pun.
Tercatat sebanyak 1.100 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Kota Subulussalam telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dari program bantuan Kemensos ini. Para penerima tersebar di tiga kecamatan yang mengalami dampak banjir paling signifikan.
Secara rinci, penerima bantuan meliputi 704 KK dari Kecamatan Sultan Daulat, 143 KK dari Kecamatan Longkib, dan 252 KK dari Kecamatan Rundeng. Data tersebut menjadi acuan utama bagi petugas di lapangan selama masa penyaluran berlangsung.
Terdapat tiga kategori bantuan yang diberikan, yakni bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan hunian, serta dana stimulan ekonomi. Ketiga jenis bantuan ini memiliki skema penghitungan nilai nominal yang berbeda-beda bagi setiap penerima.
Untuk kategori Jadup, bantuan dihitung berdasarkan jumlah jiwa dalam satu keluarga dengan besaran Rp15.000 per hari selama 90 hari. Dengan demikian, setiap individu yang terdaftar akan menerima total dana tunai sebesar Rp1.350.000.
Berbeda dengan Jadup, bantuan hunian dan stimulan ekonomi diberikan dengan basis per Kepala Keluarga. Penerima manfaat mendapatkan stimulan ekonomi sebesar Rp5.000.000 serta bantuan untuk hunian rumah senilai Rp3.000.000 per KK.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Subulussalam, Suparman Berutu, memastikan bahwa pihaknya mendampingi langsung proses pengambilan dana. Hal ini dilakukan demi memastikan hak masyarakat terpenuhi secara utuh.
"Kami dari Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan dan pengawalan memastikan uang tersebut sampai kepada orang yang berhak. Dan sampai kepada tangan yang berhak, tidak kurang sepeser pun," ujar Suparman Berutu saat ditemui RRI, Kamis 13 Maret 2026.
Pihak dinas juga mengimbau agar dana yang diterima digunakan secara bijaksana untuk kebutuhan mendasar seperti rumah tangga dan keperluan anak-anak. Masyarakat dilarang keras menggunakan dana bantuan sosial tersebut untuk membeli rokok maupun barang terlarang seperti narkoba.