Mulai Awal Juli 2026, Komdigi Berlakukan Registrasi No HP Memakai Wajah
- 31 Mei 2026 03:44 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan akan menerapkan pengenalan wajah dalam registrasi SIM Card pada Awal Juli 2026 mendatangi.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Jum'at, 29 Mei 2026.
"Per 1 Juli 2026 mendatang akan diterapkan secara nasional dalam setiap pengenalan wajah dalam registrasi SIM Card,"ujar Edwin melalui konferensi pers, Jum'at, 29 Mei 2026.
Menurut Edwin kepastian registrasi SIM Card menggunakan teknologi face recognition yang dimulai 1 Juli 2026 mendatang, berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan Pemerintah bersama operator seluler selama lima bulan.
Katanya kesiapan dari operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, XLSmart, dinilai sudah mumpuni dalam mengimplementasikan registrasi nomor HP itu dengan menggunakan wajah.
Informasi yang berhasil dihimpun, kewajiban menggunakan wajah dalam registrasi SIM Card itu telah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Dalam aturan tersebut, saat proses registrasi nomor seluler tidak hanya lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Akan tetapi, kedepan juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah.
(Informasi dalam Artikel ini disadur dari detikinet)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....