Dua Pria Diamankan Karena Minum Tuak dan Ngelem

  • 30 Okt 2025 11:59 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Subulussalam : Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Subulussalam bertindak cepat mengamankan dua pria yang kedapatan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, Rabu (29/10/2025) malam. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai gangguan yang terjadi di sebuah rumah.

Peristiwa ini bermula sekira pukul 04.00 WIB, ketika Tim Satpol PP dan WH menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perbuatan mengganggu ketertiban umum di sebuah rumah di Jalan T. Umar Desa Subulussalam Utara, tepatnya di samping Showroom Mokas Manikta Motor.

Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, segera bergerak cepat menuju lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pria yang sedang minum tuak, menghisap lem Cap Kambing, sambil menyetel musik dari speaker aktif dengan volume tinggi.

Kedua pria yang diamankan adalah Rahmad (20 tahun), warga Desa Danau Bungara Lentong Kabupaten Aceh Singkil dan warga Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Keduanya diduga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Abdul Malik menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP dan WH untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. "Tujuan kami jelas, menindaklanjuti laporan warga dan memitigasi risiko terjadinya keributan. Perbuatan mereka, selain melanggar hukum, juga sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar," jelas Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam.

Setelah melakukan penggeledahan, mengumpulkan barang bukti, dan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Pol PP dan WH Kota Subulussalam. Proses lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2015.

Sementara itu, Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, mengapresiasi kecepatan tim dalam menanggapi laporan warga. Rasyid menegaskan, "Pemerintah kota tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang merusak ketentraman masyarakat. Dasar hukum kita jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan kami akan terus berupaya menjaga ketertiban di kota ini."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....