Komplotan Curanmor di Singkil Diciduk Polisi
- 22 Feb 2025 18:23 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Aceh Singkil: Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Aceh Singkil,. Tiga pelaku, SL (45), warga Gunung Meriah; AS (21), warga Medan Sunggal, Kota Medan; dan EP (24) warga Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap, atas tindakan pencurian sepeda motor di dua kecamatan di Aceh Singkil.
Dalam Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 yang digelar Polres Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025) di Mapolres Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, SH, mengatakan aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kecamatan Suro dan Kecamatan Simpang Kanan. Dimana dari empat tersangka, satu orang masih dalam pencarian.
“Yang sudah tertangkap tersangka ada tiga orang, tapi yang dilaporkan empat orang. Dua kasus yang berbeda. Dua LP (Red-Laporan Polisi). Kemudian ada satu orang yang masih dalam pengejaran, inisial AS, yang bekerjasama dengan SL,” kata Iptu Eska.
Terkait kronologi penangkapan, Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Darmi Arianto Manik, SH menjelaskan untuk kasus pencurian sepeda motor di desa Siompin, Kecamatan Suro, terungkap berawal dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV. Dalam kasus ini ada dua pelaku yang melakukan aksi kejahatan. Polisi berhasil melacak keberadaan satu pelaku yang berinisial SL (45) yang berdomisili di Kecamatan Gunung Meriah.
“SL ditangkap di lokasi persembunyian di Kota Subulussalam, setelah Sat Reskrim Polres Aceh Singkil berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Subulussalam. Namun satu pelaku yang berinisial AS berhasil melarikan diri dan masih dalam Pencarian, Dari kasus ini pihak kepolisian menyita surat bukti jual beli sepeda motor,” ujar AKP Darmi.
Untuk pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, dilakukan oleh dua pelaku inisial AS (21) dan EP (24). Keduanya berhasil diringkus polisi. AKP Darmi Arianto Manik, SH, mengatakan dalam kasus pencurian pelaku mengincar sasaran dengan menyamar sebagai pedagang asongan/makanan ringan keliling sambil mengamati lokasi atau rumah calon korban.
“Ada beberapa oknum menggunakan modus itu. Jadi dia pura-pura menjual makanan sehingga dia bisa mempetakan wilayah tersebut. Dan ada laporan mereka tahu pemilik itu memiliki peliharaan, dan membunuh hewan peliharaan agar memuluskan tindakan mereka, sehingga mereka bisa melakukan pencurian tersebut,” kata AKP Darmi.
AS dan EP berhasil menjalankan aksinya mencuri dua Unit sepeda Motor berjenis Trail dengan merek Kawasi KLX dan Honda Crf. Namun naas, keduanya langsung ditangkap di lokasi persembunyian, dan diamankan ke tahanan Polres Aceh Singkil
“Dari hasil penangkapan, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Crf. Di lokasi yang sama kepolisian juga menyita 3 (tiga) unit sepeda motor lainnya yang diduga dari hasil kejahatan dengan merek 1 (satu) unit Honda Scopy, 1 (satu) Unit Yamaha RX-king dan 1 (satu) Unit Honda Beat. Namun sepeda motor jenis Kawasaki KLX belum berhasil ditemukan karena sudah terlanjur dijual oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian,” papar Darmi.
Selain sepeda motor, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga mengamankan kunci T yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor, kaca spion, dan plat merah nomor polisi kendaraan dinas yang sudah dijual. Kedua pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Aceh Singkil. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Mengantisipasi tindakan kejahatan lain, AKP Darmi menghimbau warga agar lebih waspada terhadap orang baru yang mencurigakan. Serta tetap menjaga keamanan harta benda atau barang berharga dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....