Polres Aceh Singkil Ungkap Empat Kasus Atensi Publik
- 14 Mar 2026 03:18 WIB
- Aceh Singkil
RRI.co.id
Aceh Singkil : Kepolisian Resor Aceh Singkil (Polres) Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus menonjol, Jumat, 13 Maret 2026 di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil. Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Gunung Meriah dan Kanit Reskrim Polsek Suro.
Dari 69 Laporan Polisi yang diterima Polres Aceh Singkil, empat kasus dirilis karena menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.
"Pres rilis empat perkara ini merupakan pengungkapan kasus Triwulan I Tahun 2026. Pertama adalah dugaan jarimah perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua, Kedua dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, Kemudian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan yang keempat kasus pemerasan," kata Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K, M.H.
Kasus pertama adalah dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, yang dilaporkan oleh ayah korban pada Februari 2026. Anak korban, 14 tahun diperkosa oleh HR (25), warga Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara pada November dan Desember 2025.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Desa Gosong Telaga Timur. Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
Kasus selanjutnya yaitu tindak pidana pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa Sebatang, Kecamatan Singkil Utara. Korban berinisial N mendapat ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh R, Kepala Desa Sebatang. Dimana pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, R mengirimkan pesan WhatsApp berisi tangkapan layar dari video korban sedang mandi. Awalnya tersangka meminta uang sebanyak Rp 20 juta dengan ancaman jika tidak diberikan tersangka akan menyebarkan video tersebut.
Korban yang panik mengatakan hanya memiliki uang Rp 2 juta, dan mengatakan akan memberikan Rp 5 juta agar tersangka menghapus video/foto korban, namun tidak ada titik temu. Mertua korban yang mengetahui pemerasan tersebut, langsung melaporkan ke Polres Aceh Singkil.
Dari hasil penyelidikan diketahui video tersebut direkam oleh tersangka saat mengintip korban yang sedang mandi pada tahun 2024. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mengirim ancaman, satu helai baju kemeja warna abu-abu milik korban serta rekaman video kejadian yang tersimpan dalam flashdisk. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (10-50 juta Rupiah).
Kasus ketiga yakni pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban S pada 18 Februari 2026. S melaporkan sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 5031 RV yang saat itu diparkir di depan rumah saksi dalam kondisi kunci masih melekat di kontak kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan. Motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Sumatera Utara dan digadaikan seharga Rp 1.000.000. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dokumen kendaraan.
Pelaku berinisial ST (27), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus keempat yakni dugaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap seorang penderita difabel yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/01/I/2026/SPKT Polsek Suro. Korban dalam kejadian tersebut adalah TC, sementara terlapor yakni RBM.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula ketika saksi mendengar suara mesin gergaji (chainsaw) di sekitar belakang rumah terlapor. Saat korban mendatangi lokasi untuk melihat kondisi pohon sawit di area tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan. Terlapor diduga menarik kerah baju korban hingga korban terjatuh dan kemudian merobek pakaian korban sambil berteriak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian kepala sebelah kanan.
Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....