Polisi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Pelecehan Seksual di Singkil

  • 21 Feb 2025 15:17 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil: Kepolisian Resor Aceh Singkil menggelar Konfrensi Pers Pers pengungkapan kasus mulai Januari 2025 sampai dengan Februari 2025. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025), yang dihadiri Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kanit Pidum Satreskrim, Ipda SIJ Damanik; Kanit PPA, Bripka Riza Fahmi, dan beberapa tim Satrekrim.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, SH, menjelaskan dalam konfrensi pers ada empat Laporan Polisi yang diungkap dalam kegiatan tersebut.

“Pengungkapan kasus mulai Januari sampai Februari 2025 ini, Satreskrim Polres Aceh Singkil ada beberapa pengungkapan. Dalam press release kali ini kami ada empat yang kami sampaikan. Sudah dijelaskan Kasi Humas tadi dua LP mengenai pelecehan seksual di bawah umur, dua tersangka. Kemudian pencurian pemberatan ada dua. Kemudian ada curanmor, curanmor dua,” kata AKP Darmi.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, SH, sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Aceh Singkil, karena dalam waktu dua bulan berhasil mengungkap seluruh kasus tersebut.

“Quick respon dari Satuan Reserse Kriminal membuahkan hasil karena karena tidak butuh waktu lama. Kita ketahui bahwa Kasat Reskrim menjabat sekitar 1 bulan hampir 2 bulan tapi sudah mampu mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Aceh Singkil dalam waktu satu setengah bulan. Ini merupakan satu kinerja yang sangat bagus dan perlu kita apresiasi,” kata Kasi Humas, Iptu Eska.

Untuk mencegah kasus kejahatan lainnya, masyarakat dihimbau untuk saling tetap waspada dan menjaga kemanana, dan segera melapor apabila ada yang mengalami kehilangan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila ada orang yang mencurigakan di sekitar. “Apabila ada hal-hal yang mencurigakan silakan lapor, minimal dari mulai perangkat desa hingga ke Polsek terdekat,” tutup Iptu Eska.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....