Ancam Keluarga Pakai Senapan, Seorang Pria di Subulussalam Ditangkap Polisi

  • 13 Jun 2026 10:36 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.G. (50). Pria paruh baya tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman berat terhadap anggota keluarganya sendiri di wilayah Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Sabtu 13 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VI/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut terkait adanya dugaan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam dan senapan angin yang menimbulkan rasa takut serta ancaman nyata bagi keselamatan jiwa para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa mencekam itu terjadi pada Rabu malam 10 Juni lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku S.G. tiba-tiba mendatangi rumah korban dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, sambil menenteng sebilah parang dan sebuah senapan angin di tangannya.

Sesampainya di lokasi, S.G. langsung bertindak agresif dengan mengancam seluruh penghuni rumah dan mengayunkan parangnya ke arah salah satu anggota keluarga. Beruntung, aksi nekat tersebut berhasil digagalkan setelah seorang saksi di lokasi dengan sigap menahan tangan pelaku hingga parang tersebut terlepas dari genggamannya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan ke arah salah seorang korban. Meski tembakan tersebut meleset dan tidak menimbulkan korban jiwa, tindakan itu memicu kepanikan luar biasa sehingga seluruh anggota keluarga terpaksa kabur menyelamatkan diri dan meminta perlindungan polisi.

Merespons laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam bersama Personel Pamapta I SPKT yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., didampingi IPDA Andos Samuel Ondihon Sitorus, S.Tr.I.K., langsung bergerak ke lokasi pada dini hari. Namun, karena posisi rumah kebun pelaku terpencil, gelap, dan dijaga sekitar 16 ekor anjing, petugas memilih menunda penyergapan demi keselamatan.

Pengejaran dilanjutkan pada Kamis siang (11/06/2026) setelah polisi mendapat informasi bahwa S.G. sedang berada di area kebun kelapa sawit sekitar rumahnya. Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif, humanis, dan sesuai prosedur operasional Kepolisian hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bilah parang, dua botol miras tradisional jenis Tuak Nias, serta instalasi kelistrikan rumah yang rusak. Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas mengenai keberadaan senapan angin miliknya, namun setelah diinterogasi mendalam, ia akhirnya bernyanyi.

"Senapan angin tersebut sengaja disembunyikan di dalam lubang batang kayu yang telah lapuk di belakang rumah kebun agar tidak ditemukan oleh petugas," ujar perwakilan Polres Subulussalam saat menjelaskan modus terduga pelaku menyembunyikan barang bukti.

Dari petunjuk tersebut, polisi menyita dua unit senapan angin rakitan yang telah dimodifikasi (upgrade) agar bisa menggunakan amunisi kaliber 8,5 mm yang lebih besar, lengkap dengan 19 butir peluru tajam. Saat ini, pelaku S.G. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....