Terlambat Diajukan, Lima Desa di Singkil Tidak Terima Dana Desa 2025 100 Persen
- 22 Jul 2026 02:23 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Tercatat terlambat menyampaikan permohonan pengajuan, 5 dari 116 yang ada di Kabupaten Aceh Singkil di laporkan tidak dapat menerima dana desa secara seratus persen tahun 2025 lalu.
Kelima Desa/Kampung yang tidak dapat menerima realisasi Dana Desa secara keseluruhan pada tahun 2025 itu, meliputi Desa/Pandan Sari Simpang Kanan. Kemudian Desa Selok Aceh, Singkil. Selanjutnya Desa Sukarejo, Perangusen, dan Seping Barru, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kepala Bidang Penataan, Kerja Sama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Afruddin Hendra, mengatakan kelima desa tersebut terlambat mengajukan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Ada lima desa yang tercatat terlambat mengajukan permohonan pencairan hingga batas akhir waktu yang ditentukan,"kata Afruddin Hendra, Senin, 20 Juli 2026.
Padahal menurut Afruddin, sebelumnya DPMK telah berulang kali mengingatkan pemerintah desa, baik melalui surat maupun dengan mendatangi langsung kantor desa untuk mengajukan pencairan sebelum batas waktu.
Selanjutnya akibat keterlambatan Desa/Kampung tidak mengajukan realisasi Dana Desa ini, Pemerintah Pusat tidak mentransfer sisa Dana Desa sehingga anggaran itu tidak dapat dimanfaatkan oleh desa.
| Baca juga: APBK Aceh Singkil 2026 Rp832 Miliar |
Ditempat terpisah soal adanya sejumlah Desa/Kampung di Kabupaten Aceh Singkil yang terlambat mengajukan permohonan realisasi Dana Desa tersebut, juga di pertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Aceh Singkil. Riky Yodiska, Selasa, 21 Juli 2026.
"Akibat tidak tersalurkanya sejumlah Dana Desa ini, berdampak terhadap program Desa itu sendiri, seperti program ketahanan pangan," sebut Riky Yodiska, Selasa, 21Juli 2026.
Informasi yang berhasil dihimpun, tidak tersalurkanya Dana Desa kepada 5 Desa/Kampung di Kabupaten Aceh Singkil hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, tercatat mencapai Rp1,1 Miliar lebih.
Bahkan anggaran Dana Desa yang tidak tersalurkanya kepada 5 Desa/Kampung tahun anggaran 2025 tersebut, juga sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan tersebut tercantum dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....