Tiga Instansi di Subulussalam Bersinergi Amankan Aset Sertifikasi Tanah Wakaf
- 20 Mei 2026 18:26 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Subulussalam, Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Subulussalam resmi menjalin kerja sama strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah tersebut, Rabu 20 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Subulussalam, Munawar, yang didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam beserta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Kantor BPN.

Perjanjian lintas instansi ini diharapkan mampu memangkas berbagai hambatan administratif dan hukum yang selama ini kerap memperlambat legalitas tanah wakaf. Sinergi ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum agar aset-aset keagamaan milik masyarakat memiliki status yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi yang maksimal demi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Subulussalam. Kami ingin memastikan seluruh aset umat memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Kepala Kantor Kemenag Subulussalam, Munawar.
Selain percepatan administrasi, keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri dalam kerja sama ini juga berfungsi memberikan pengawalan dari segi hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, tim di lapangan dapat bekerja lebih cepat dan aman dalam memetakan serta mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Melalui komitmen bersama ini, ketiga instansi menargetkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi hingga akhir tahun. Validasi data yang terintegrasi antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang akuntabel di Subulussalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....