Warga di Subulussalam Desak Pembongkaran Tower BTS Bermasalah

  • 22 Apr 2026 15:26 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam – Masyarakat Dusun Silak, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menuntut pemerintah daerah segera mengevaluasi izin dan membongkar menara BTS di wilayah mereka. Desakan ini memuncak pasca insiden kebakaran di area tower pada pekan lalu yang memicu kepanikan luar biasa bagi warga sekitar.

Kebakaran yang terjadi sekira pukul 19.30 WIB tersebut diduga dipicu oleh aktivitas karyawan menara tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kobaran api yang menjulang di ketinggian 15 meter sempat memaksa warga berhamburan menyelamatkan barang berharga karena khawatir api merembet ke pemukiman, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan secara swadaya.

Perwakilan warga, Ahmad Rambe, menegaskan bahwa insiden kebakaran hanyalah puncak dari keresahan yang telah terpendam selama tujuh tahun. Menurutnya, keberadaan menara tersebut tidak membawa manfaat, melainkan ancaman keselamatan bagi warga yang tinggal di bawah bayang-bayang radiasi dan risiko fisik bangunan.

“Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan secara tuntas. Selama ini pihak pengelola menara seolah lepas tangan dan tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar, padahal kami yang menanggung risikonya setiap hari,” ujar Ahmad Rambe, Rabu 22 April 2025

Selain trauma kebakaran, warga kerap mengeluhkan dampak induksi petir yang merusak perangkat elektronik dan instalasi listrik rumah tangga setiap kali hujan turun. Meski kerusakan terjadi berulang kali selama bertahun-tahun, pihak perusahaan pemilik menara disebut tidak pernah memberikan kompensasi atau penggantian atas kerugian materiil yang dialami warga.

Ahmad Rambe menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait untuk mencari solusi hukum. "Saat bertemu dengan Kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam, beliau menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Subulussalam untuk mengaudit dokumen IMB, izin lingkungan, dan jarak aman menara sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan Permenkominfo No. 02/2008. Warga mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga bangunan tower tersebut benar-benar dibongkar demi menjamin keamanan warga dari ancaman kebakaran dan petir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....