Apkasindo Aceh Desak Gubernur Sanksi Tegas Pabrik Sawit Pembangkang Aturan
- 11 Apr 2026 23:40 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Kebijakan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh dalam menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode April 2026 menghadapi tantangan serius di lapangan. Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilaporkan secara terang-terangan membangkang terhadap harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah, Sabtu 11 April 2026.
Padahal, dalam keputusan terbaru, harga TBS untuk petani Mitra Plasma kelompok umur 10-20 tahun telah diputuskan naik menjadi Rp 3.850 per kilogram. Begitu pula dengan petani Mitra Swadaya yang harga ketetapannya berada pada level Rp 3.537 per kilogram guna memberikan jaminan keuntungan bagi petani lokal.
Namun, kondisi kontras terjadi di Kabupaten Nagan Raya, di mana 14 perusahaan pengolah sawit justru mematok harga beli jauh di bawah standar nasional. Praktik ini memicu gejolak karena disparitas harga yang terjadi dianggap sudah berada di luar batas kewajaran dan sangat merugikan struktur ekonomi petani.
Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting, mengungkapkan bahwa selisih harga mencapai Rp 950 per kilogram dibandingkan ketetapan resmi. Menurutnya, tindakan para pengusaha pabrik tersebut merupakan bentuk kezaliman sistematis terhadap petani yang harus menanggung beban biaya produksi yang terus meroket.
"Terdapat selisih hingga 950 rupiah per kilogram antara harga ketetapan dengan harga beli di pabrik. Ini sangat zalim bagi petani. Saat harga ditetapkan 3.850 rupiah per kilogram, mereka justru hanya menghargai keringat petani 2.900 rupiah," kata Netap Ginting.
Netap mendesak Satgas Harga TBS untuk segera melakukan audit dan inspeksi mendadak ke pabrik-pabrik yang diduga memanipulasi harga beli. Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan yang agresif, regulasi harga yang dikeluarkan oleh Distanbun Aceh hanya akan menjadi "macan kertas" yang tidak memiliki taji di hadapan pengusaha.
Lebih jauh, ia meminta Gubernur Aceh tidak tinggal diam melihat pembangkangan ini dan segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PKS yang membandel. Penegakan aturan secara ketat dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan petani terhadap perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
"Gubernur harus turun tangan. PKS yang membandel dan tetap membeli di bawah harga ketetapan harus diberi sanksi administratif tegas. Perlindungan terhadap petani sawit Aceh harus menjadi prioritas utama," tambahnya.
Jika praktik beli harga murah ini terus dibiarkan tanpa sanksi, dikhawatirkan akan memicu konflik sosial antara petani dan pihak perusahaan. Keadilan dalam penetapan harga menjadi kunci utama bagi keberlangsungan industri kelapa sawit yang sehat dan berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak di Aceh.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga kedaulatan ekonomi petani sawit. Ketegasan pemerintah dalam mengeksekusi aturan harga akan menentukan masa depan ribuan keluarga petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas emas hijau ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....