Wali Kota Subulussalam Jelaskan Penyebab Target Pendapatan Menurun
- 14 Feb 2026 21:59 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), memberikan penjelasan resmi terkait polemik tunggakan gaji honorer dan target pendapatan daerah dalam rapat paripurna hak interpelasi, Jumat malam. Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan legislatif mengenai kapasitas fiskal pemerintah kota pada tahun anggaran 2026. Pemerintah mengeklaim sedang menyusun strategi realistis guna menyehatkan keuangan daerah, Sabtu 14 Februari 2026.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah utang gaji honorer di lingkungan Sekretariat DPRK Subulussalam yang nilainya cukup fantastis. Rasyid membeberkan bahwa total utang belanja pegawai honorer dari tahun anggaran 2024 mencapai angka Rp2,86 miliar. Angka ini menjadi beban warisan yang harus diselesaikan oleh manajemen pemerintahan saat ini secara bertahap.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Subulussalam baru mampu melunasi sebagian kecil dari total tunggakan tersebut. Pada tahun anggaran 2025, realisasi pembayaran utang gaji honorer baru menyentuh angka Rp829 juta. Sisa tunggakan yang masih menggunung dipastikan akan masuk dalam skema pembayaran pada periode anggaran berikutnya.
Rasyid menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tenaga kontrak, terutama yang bersentuhan dengan pelayanan dasar, akan menjadi fokus utama eksekutif. Pemerintah berkomitmen agar tidak ada lagi hak pekerja yang terabaikan di masa mendatang. Skema pelunasan utang ini telah dimasukkan dalam rencana prioritas belanja daerah tahun 2026.
“Sisa hutang tersebut, terutama yang berkaitan dengan honorarium pelayanan dasar, akan menjadi prioritas utama,” kata Rasyid di hadapan para anggota dewan. Ia menambahkan bahwa kepastian pembayaran ini sangat bergantung pada realisasi pendapatan daerah yang masuk ke kas kota.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasyid memaparkan data realisasi hingga akhir Desember 2025 yang mencapai Rp79,44 miliar. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa angka tersebut tidak bisa digunakan secara bebas untuk belanja umum. Sebagian besar pendapatan tersebut bersifat "earmarked" atau sudah ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh aturan hukum.
Rinciannya, pendapatan dari JKN BLUD RSUD menyumbang porsi terbesar yakni Rp57,95 miliar atau sekitar 73 persen dari total PAD. Selain itu, terdapat dana zakat dan infak sebesar Rp3,75 miliar serta Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp4,23 miliar. Semua pos pendapatan ini tidak dapat digeser untuk membayar tunggakan gaji atau pembangunan infrastruktur lainnya.
"Seluruh pendapatan tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya," ujar Rasyid saat menjelaskan keterbatasan ruang fiskal daerah. Kondisi ini membuat dana segar yang bisa digunakan secara fleksibel hanya tersisa sekitar Rp13,62 miliar atau 17,14 persen dari total pendapatan asli yang terkumpul.
Minimnya dana fleksibel ini menjadi alasan kuat mengapa pemerintah menurunkan target PAD dalam Rancangan KUA-PPAS 2026. Rasyid berargumen bahwa menetapkan target yang terlalu tinggi namun tidak realistis justru akan membahayakan akuntabilitas keuangan daerah. Ia memilih bersikap konservatif agar perencanaan anggaran lebih stabil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penetapan target PAD harus dilakukan secara realistis. Hal tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas,” tegas Rasyid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....