Interpelasi DPRK Subulussalam Soroti Jabatan.Plt dan Bantuan Bencana

  • 13 Feb 2026 17:29 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota atas Hak Interpelasi di DPRK Subulussalam mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tata kelola birokrasi pemerintahan. Legislatif mempertanyakan keputusan eksekutif yang membiarkan jabatan strategis diisi oleh pelaksana sementara dalam waktu yang sangat lama. Hal ini dinilai menghambat akselerasi program pembangunan daerah, Jumat 13 Februari 2026.

Anggota dewan menyoroti dua instansi vital yang hingga kini belum memiliki pimpinan definitif. Dua posisi tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dijabat Ali Tumangger dan Kepala Bappeda yang dijabat Abdul Rajab. Keduanya masing-masing masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Anggota DPRK dari Fraksi Golkar, Hasbullah, menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masa jabatan sementara yang melampaui batas enam bulan akan berdampak pada legitimasi pengambilan keputusan strategis. Birokrasi yang tidak sehat ini dianggap menjadi pemicu lambatnya penyerapan anggaran daerah.

"Penunjukan Plt dan Plh pada dua dinas strategis telah menjabat lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Hasbullah dalam interupsinya di ruang paripurna.

Ia juga mendesak wali kota segera melakukan pengisian jabatan secara definitif agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Selain masalah internal birokrasi, dewan juga mengevaluasi penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana. Fokus utama tertuju pada realisasi bantuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan bencana hidrometeorologi. DPRK menerima laporan bahwa bantuan tersebut diduga belum sepenuhnya tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

Kritik ini muncul seiring dengan meningkatnya frekuensi bencana di wilayah Subulussalam belakangan ini. Legislatif meminta pemerintah kota memberikan rincian data penerima manfaat secara transparan untuk menghindari adanya penyimpangan. Penanganan pascabencana seharusnya menjadi prioritas utama tanpa ada diskriminasi dalam penyaluran logistik maupun dana stimulan.

Hak interpelasi ini menjadi momentum bagi legislatif untuk meminta pertanggungjawaban menyeluruh atas satu tahun kepemimpinan Rasyid Bancin dan Nasir Kombih. Masyarakat berharap forum ini tidak hanya menjadi sekadar panggung politik, melainkan menghasilkan solusi nyata bagi perbaikan birokrasi di kota termuda Aceh tersebut.

Menutup forum, DPRK menjadwalkan pemanggilan kembali wali kota untuk memberikan keterangan lebih mendalam terkait poin-poin yang dipertanyakan. Dinamika antara eksekutif dan legislatif ini mencerminkan ketatnya pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah. Kejelasan mengenai legalitas jabatan dan bantuan bencana menjadi ujian integritas bagi pemerintah setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....