Aksi Damai Warga Subulussalam Tuntut Ganti Rugi dan CSR dari Pengelola Tower BTS

  • 21 Mei 2026 19:17 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Gelombang penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di kawasan pemukiman padat penduduk kini mulai meluas di Kota Subulussalam. Perwakilan masyarakat dari Dusun Silak (Desa Penanggalan Barat) serta Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara secara serentak melayangkan protes keras kepada pemerintah daerah dan pihak korporasi pengelola fasilitas tersebut.

Langkah ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga yang merasa ruang hidupnya terancam oleh infrastruktur teknologi yang telah berdiri selama belasan hingga puluhan tahun. Dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Wali Kota Subulussalam, Kamis 21 Mei 2026 massa menilai keberadaan menara tersebut terus memicu keresahan, mulai dari ancaman keselamatan akibat sambaran petir, kerusakan massal alat elektronik, hingga indikasi degradasi lingkungan.

"Apabila tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka warga meminta pemerintah menutup permanen dan membongkar tower BTS tersebut," ujar Koordinator Aksi, Ahmad Rambe, saat menyuarakan tuntutan tegas masyarakat di lapangan.

Selain menuntut pembongkaran jika tuntutan diabaikan, warga juga mendesak adanya jaminan perlindungan sosial ekonomi. Mereka menuntut pihak perusahaan segera menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, melibatkan aparatur desa sebagai jembatan komunikasi resmi, serta mengesahkan seluruh poin kesepakatan dalam surat perjanjian hukum yang mengikat.

Secara spesifik, komunitas warga Dusun Silak, Desa Penanggalan Barat, menyoroti ancaman fisik berupa tanah longsor akibat abrasi di tapak menara yang kian mendekati pemukiman. Mereka juga menuntut ganti rugi atas kerusakan alat elektronik yang terjadi selama lima tahun terakhir akibat dampak induksi petir, sekaligus mendesap pembukaan dokumen perizinan serta legalitas kepemilikan menara secara transparan.

Di sisi lain, Aliansi Gerakan Rakyat Desa Subulussalam Utara yang mewakili warga Dusun Assalam dan Dusun Sejahtera, Kecamatan Simpang Kiri, turut memperkuat tekanan hukum. Aliansi ini mengirimkan dokumen tuntutan resmi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, Kepala DPMPTSP, serta manajemen pengelola menara telekomunikasi.

Fokus gugatan mereka tertuju pada keabsahan dokumen operasional yang dikantongi pihak pengelola selama ini. Masyarakat menuntut pemeriksaan ulang terhadap seluruh berkas perizinan dasar yang mendasari berdirinya infrastruktur komersial tersebut di tengah pemukiman warga.

"Masyarakat menuntut transparansi legalitas operasional tower, termasuk izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dokumen persetujuan masyarakat terdampak," cetus perwakilan aliansi, Putra Nasrullah.

Selain masalah administratif, aliansi juga menuntut kompensasi langsung tunai senilai Rp500 ribu per kepala keluarga bagi warga yang bertempat tinggal di dalam radius risiko menara. Terkait klaim kerusakan barang elektronik, warga mendesak dilakukan verifikasi lapangan bersama antara tim perusahaan, aparatur desa, dan korban guna menginventarisasi kerugian riil secara adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....