Seni Gambus Lae Sukhaya Subulussalam Raih Status Budaya Komunal

  • 21 Agt 2026 19:56 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam mengamankan hak pelindungan hukum atas kesenian tradisional Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding. Langkah ini ditandai dengan diterimanya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) jenis Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayom, Jumat 21 Agustus 2026.

Upaya pencatatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memproteksi aset budaya lokal agar tidak diakui oleh pihak lain. Kesenian musik tradisional tersebut kini terdaftar secara resmi dalam data inventarisasi kekayaan intelektual komunal nasional.

Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, menyerahkan proses pengusulan dokumen ini sebagai bentuk legalitas atas seni musik yang lama tumbuh di tengah masyarakat. Pengakuan negara ini memperkuat posisi Subulussalam sebagai wilayah kaya warisan sejarah.

Rasyid menegaskan bahwa legalitas hukum ini merupakan ikhtiar nyata untuk menjaga warisan leluhur. Menurutnya, kepastian status budaya sangat penting di tengah arus globalisasi yang rentan mengikis identitas daerah.

"Pencatatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki Kota Subulussalam. Kita ingin warisan budaya daerah tidak hanya dikenal oleh generasi sekarang, tetapi juga tetap hidup dan berkembang di masa yang akan datang," ujar M. Rasyid Bancin.

Seni musik yang dibina oleh Salmaza ini memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal keberlangsungannya di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Kehadiran dokumen KIK menjadi fondasi kuat bagi perlindungan hak cipta komunal masyarakat Subulussalam.

Melalui pencatatan KIK, seluruh elemen seni, ritme, dan karakter khas musik gambus tersebut telah terintegrasi dalam sistem dokumentasi kebudayaan nasional. Hal ini meminimalkan risiko klaim atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak luar.

Pemerintah daerah berharap pengakuan legal ini menjadi pemantik semangat bagi komunitas seni lainnya di Subulussalam. Pengajuan hak kekayaan intelektual akan terus dilanjutkan untuk objek budaya tradisional lain yang ada di wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....