Angka Perceraian di Singkil Terus Meningkat
- 14 Feb 2026 20:31 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, mencatat selama empat tahun terakhir angka kasus perceraian di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, terus mengalami peningkatan.
"Dari beberapa kasus atau perkara yang kita tangani beberapa tahun terakhir, tren kasus perceraian terus mengalami peningkatan atau paling menonjol,"ungkap Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, Zulkaini, Jum'at, 14 Februari 2026.
Hal tersebut dapat dilihat, berdasarkan data pada tahun 2022 kasus perceraian ini hanya tercatat sebanyak 90 kasus. Sementara pada tahun 2023, kasus ini mengalami peningkatan menjadi 94 kasus.
Kemudian dengan berjalanya waktu, pada tahun 2024 -2025 kasus atau perkara perceraian itu juga terus mengalami peningkatan. Yakni, mencapai 109 sampai dengan 131 kasus.
" Jika melihat data ini kasus perceraian ini terus meningkat, yakni istri gugat suami,"tambahnya.
Selanjutnya, ketika disinggung soal faktor atau penyebab tingginya kasus cerai gugat tersebut. Zulkaini menerangkan, selain karena disebabkan faktor poligami. Juga faktor karena meninggalkan salah satu pihak, serta cerai badan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
" Juga ada terdapat karena suami dihukum penjara berdasarkan putusan yang sah, dan ada faktor karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus,"bebernya.
Disamping itu, tingginya pengajuan perkara cerai gugat juga karena faktor karena judi hingga berujung pada ekonomi keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....