Gandeng Ormas Salimah, MPU Sosialisasi Bahaya Judol dan Pinjol

  • 30 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Gandeng organisasi masyarakat (Ormas) Persaudaraan Muslimah (Salimah) Cabang Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil sosialisasikan bahaya penyakit masyarakat (Pekat) judi online (Judol) hingga berunjung ke pinjaman online (Pinjol).

Kegiatan tersebut Sosialisasi Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur Pulau Sarok, Singkil, Aceh Singkil, Sabtu 29 Agustus 2026.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Ustaz H. Roesman Hasmy mengatakan bahwa beberapa masyarakat (Pekat) mulai dari bahaya judi online (Judol) hingga kepada pinjaman online (Pinjol).

Serta bahkan adanya diduga muncul penyakit kejahatan Online (Kajol) dengan menyebarkan isu atau berita hoaxs, fitnah dan berita ujaran kebencian, yang sudah sangat meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, untuk perlu keterlibatan kaum ibu - ibu berpartisipasi mencegah penyakit tersebut.

"Selain menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih, kepada ibu - ibu yang tergabung di dalam organisasi Salimah ini kami harapkan untuk terus berpartisipasi mendukung Fatwa MPU tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut," sebut Ketua MPU Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz H. Roesman Hasmy, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ketua MPU Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy menyampaikan apresiasi kepada Salimah Aceh Singkil yang telah mendukung sosialisasi fatwa MPU tentang Judi Online, (Foto: Salimah Aceh Singkil/Dok untuk RRI)

Kemudian tambah Ustadz H. Roesman Hasmy, untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) terutama tentang judi online hingga berujung diduga maraknya praktek pinjaman online (Pinjol). Kedepan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil akan memperkuat kolaborasi dengan pemuda dan Ormas lainya.

Kemudian ditempat yang sama, sebelumnya sambutan pengurus daerah (PD) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadzah Siana M, Ag menyampaikan bahwa Fatwa MPU Aceh tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut, bukan sekedar dokumen diatas kertas atau ketetapan yang berakhir didalam tulisan.

Akan tetapi Fatwa MPU ini merupakan upaya ikhtiar para ulama sebagai panduan kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan yang sedang berkembang.

"Judi online bukan sekedar menang atau kalah, akan tetapi judi online ini bisa merusak agama, merusak kehidupan individu, keluarga dan tatanan kehidupan bermasyarakat,"sebut Ustadzah Siana M, Ag, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kemudian Ustazah Siana juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada MPU, karena telah melibatkan Salimah Aceh Singkil untuk ikut menyampaikan atau mensosialisasikan Fatwa MPU tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut kepada masyarakat.

Bahkan tegas Ustazah Siana, upaya untuk menghindari dan mencegah judi online tersebut merupakan tanggung jawab bersama dengan tidak hanya sebatas larangan. Namun melalui sosialisasi tersebut, diharapkan harus mampu memperkuat pondasi setiap individu untuk menjauhi judi online tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....