Dana Desa 2026 Diperketat, 58,03% Dialokasikan ke Koperasi Merah Putih
- 06 Agt 2026 15:25 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Aceh Singkil - Pemerintah memperketat penggunaan Dana Desa tahun 2026. Selain difokuskan pada program prioritas, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk sejumlah kegiatan tertentu sesuai Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Hermanto, SP, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil dalam dialog bersama RRI Singkil, Rabu 5 Agustus 2026. Hermanto menjelaskan berdasarkan Lampiran Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Bab II Bagian J, terdapat delapan jenis penggunaan Dana Desa yang secara eksplisit dilarang.
“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium, tunjangan, atau imbalan lain bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Dana desa juga dilarang membiayai perjalanan dinas aparat desa ke luar wilayah kabupaten atau kota, serta tidak boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat desa,” sebutnya.
Selain itu, Dana Desa tidak diperbolehkan dipakai untuk membangun kantor atau balai desa baru. Yang diperbolehkan hanya rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta. Penyelenggaraan bimbingan teknis khusus bagi Kepala Desa, perangkat, dan BPD juga dilarang dibiayai dari Dana Desa, termasuk kegiatan bimtek maupun studi banding yang dilakukan ke luar kabupaten atau kota.
“Pemerintah juga melarang penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban atau tagihan dari tahun anggaran sebelumnya sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Nomor 9 Tahun 2025. Terakhir, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD, maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan porsi besar Dana Desa 2026 untuk penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sekitar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program KDMP.
Alokasi sebesar 58,03% itu berlaku dari pagu Dana Desa di setiap desa dan diprioritaskan untuk pembangunan fisik seperti gerai dan gudang, serta sarana operasional koperasi. Aset bangunan dan fasilitas koperasi yang terbangun nantinya akan menjadi milik atau aset desa.
"Dengan aturan yang lebih ketat dan fokus alokasi yang jelas, kami berharap Dana Desa 2026 dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....