Waspadai Parkir Nuthuk hingga Pungli saat WJNC, Ini Tarif yang Sesuai Perda

  • 05 Okt 2026 14:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun tarif parkir "nuthuk" (melebihi aturan) menjelang gelaran Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) pada 7 Oktober mendatang. Penetapan tarif parkir di Kota Yogyakarta tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran, Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menekankan, pada pelaksanaan event tahunan dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-270 Kota Yogyakarta terutama pada gelaran WJNC, Rabu, 7 Oktober 2026 tidak ada tarif khusus yang diberlakukan. Menurutnya, tarif yang ditetapkan sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023.

"Kami yang akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir tertentu yang digunakan untuk WJNC. Terkait dengan etika juru parkir, kemudian petugas, dan juga terkait dengan tarif," katanya seusai jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Aziz menungkapkan, Dinas Perhubungan telah mengundang pengelola Tempat Khusus Parkir yang nanti akan digunakan untuk event WJNC. Termasuk juru parkir di tepi jalan umum (TJU).

"Kita sudah mengundang rekan-rekan juru parkir untuk mengantisipasi dan melayani dengan baik agar WJNC ini bisa berjalan lancar, tertib, dan sukses," ucapnya.

Tarif sesuai Perda dicontohkan Aziz, untuk kawasan sirip-sirip Malioboro berlaku tarif progresif. Sedangkan di badan jalan seperti Mangkubumi Ahmad Dahlan tarifnya flat, Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.

Dalam Perda Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2023, tarif parkir dibagi dalam tiga kawasan, adapun kawasan Malioboro masuk Kawasan I dengan ketentuan tarif parkir, mobil/kendaraan bermotor roda tiga/pickup/station wagon sebesar Rp 5.000 (2 jam pertama) + Rp 2.500 (per jam selanjutnya). Sedangkan tarif untuk sepeda motor, Rp 2.000 (2 jam pertama) + Rp 1.500 (per jam selanjutnya).

"Itu yang akan kita lakukan pengawasan terus," ujarnya.

Melalui langkah pengawasan ketat dan pembinaan juru parkir ini, Pemkot Yogyakarta berharap pelaksanaan WJNC dapat berjalan lancar, aman, serta bebas dari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat maupun wisatawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....