Evaluasi Regol Ayom, Pemda dan Pemkot Redesain Pembatas agar Ramah Disabilitas

  • 10 Sep 2026 13:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemda DIY menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengevaluasi penerapan Regol Ayom yang terpasang di kawasan sirip-sirip Jalan Malioboro. Rakor tersebut digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 9 September 2026.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta serta Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti beserta jajaran Pemda DIY.

Ditemui usai rakor, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan, pertemuan dengan Pemda DIY secara khusus membahas pelaksanaan Regol Ayom, mulai dari respons masyarakat hingga evaluasi terhadap desain bangunan yang digunakan sebagai pembatas akses.

Wawan menjelaskan, penutupan akses menggunakan Regol Ayom saat ini telah dilakukan sebanyak empat kali sebagai bagian dari tahap uji coba. Penutupan dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selama empat kali pelaksanaan uji coba tersebut, Wawan menyebut kondisi di kawasan sirip-sirip Jalan Malioboro masih berjalan cukup kondusif.

"Sudah empat kali kita melakukan uji coba penutupan, setiap Rabu dan Kamis, dari pukul sembilan pagi sampai sepuluh malam. Selama empat kali uji coba ini masih cukup kondusif," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan Regol Ayom tidak hanya mampu membatasi kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang berjalan kaki.

Sementara itu, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah desain Regol Ayom. Pihaknya akan melihat kembali desain tersebut agar semakin ramah bagi seluruh pengguna kawasan, termasuk penyandang disabilitas.

"Memang kita akan evaluasi desain Regol ini agar lebih ramah dengan disabilitas," ucapnya.

Selain memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, evaluasi juga diarahkan agar keberadaan Regol Ayom tidak mengganggu mobilitas pejalan kaki. Akses bagi masyarakat yang hendak melintas harus tetap mudah dan nyaman.

Namun, Ni Made menjelaskan, pada saat yang sama, desain Regol Ayom juga harus mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai pembatas akses kendaraan bermotor ke kawasan pedestrian.

"Agar memudahkan para pejalan kaki untuk melintas, tetapi juga jangan sampai kendaraan bermotor bisa melintas. Karena pedestrian itu kan untuk pejalan kaki," ujarnya, menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....