Melalui RIPPARKAB, Gunungkidul Siapkan Arah Baru Pariwisata 20 Tahun ke Depan
- 16 Jul 2026 22:54 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Keinginan untuk menggenjot sektor pariwisata, Pemkab Gunungkidul berencana membuat regulasi berjangka panjang sebagai payung hukum pembangunan wisata di kabupaten tersebut. Pemkab Gunungkidul pun lantas meminta bantuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY untuk fasilitasi dan harmonisasi penyusunan regulasi.
Gayung bersambut, Kanwil Kemenkum DIY menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Gunungkidul Tahun 2026–2045 sebagai landasan hukum pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan, terarah, dan berdaya saing.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Gunungkidul dalam menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan potensi besar sektor pariwisata yang dimiliki daerah. Sebagai salah satu destinasi unggulan di DIY, Gunungkidul memiliki kekayaan alam, budaya, dan potensi ekonomi kreatif yang memerlukan arah pembangunan yang jelas agar mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama menegaskan, pembangunan kepariwisataan tak dapat hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Lebih dari itu, pembangunan pariwisata harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
"Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila dikelola secara baik dan bertanggung jawab, sektor pariwisata juga mampu menjamin kelestarian alam dan budaya, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Febri, Rabu, 15 Juli kemarin.
Tiga pilar utama
Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi faktor penting agar arah pembangunan kepariwisataan tidak berjalan secara parsial. Oleh karena itu, RIPPARKAB disusun sebagai instrumen hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan pembangunan pariwisata dalam jangka panjang, sehingga setiap program dan kegiatan memiliki arah yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.
Febri mengungkapkan, regulasi disusun dengan mengedepankan tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan, yakni peningkatan kualitas lingkungan (environment), penguatan aspek sosial dan budaya masyarakat (community), serta peningkatan kesejahteraan ekonomi (economy).
“Ketiga aspek itu menjadi fondasi agar pembangunan pariwisata tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas budaya lokal dan kelestarian sumber daya alam yang menjadi daya tarik utama Kabupaten Gunungkidul,” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa RIPPARKAB memiliki fungsi yang sama dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), yaitu sebagai pedoman utama pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan kepariwisataan.
"RIPPARKAB menjadi acuan dalam menentukan visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, hingga program pembangunan kepariwisataan. Penyusunannya membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, maupun masyarakat, sehingga arah pembangunan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah untuk dua dekade ke depan," ucap dia.
Berharap efek berganda
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, penyusunan regulasi yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Agung mengatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor lainnya, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, transportasi, perhotelan, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini harus dirancang melalui regulasi yang matang agar mampu berkembang secara terukur dan berkelanjutan.
"Regulasi yang baik akan menjadi fondasi bagi pembangunan yang baik pula. Melalui harmonisasi Raperda, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang memadai, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi instrumen pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan budaya," ujar Agung.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan RIPPARKAB diharapkan mampu menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan destinasi wisata, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat promosi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan potensi wisata dengan konservasi lingkungan dan kearifan lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....